HALO BOYOLALI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Boyolali, mendatangi SMK Bhineka Karya Boyolali, Jumat (19/01/2024) untuk melaksanakan penindakan, sekaligus edukasi larangan penggunaan knalpot brong, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan itu, personel Satlantas Polres Boyolali melakukan pengecekan kendaraan bermotor.
Penindakan dilakukan pada sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, atau tidak sesuai standar keselamatan di jalan raya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Boyolali IPTU Winarsih, seperti dirilis humas.polri,go,id, mengatakan kegiatan ini dilakukan karena pihaknya masih sering menemukan anak muda atau pelajar yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong di jalan raya.
“Larangan ini sudah jelas sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri lingkungan hidup RI,” kata dia.
Dia mengimbau warga untuk berperan aktif mematuhi peraturan lalu lintas, guna menghindari dampak negatif yang dapat menciptakan konflik di antara warga.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Winarsih, didampingi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Boyolali, IPTU Budi Purnomo, memberikan imbauan kepada pelajar dan masyarakat, untuk mematuhi aturan penggunaan knalpot yang berlaku.
“Larangan ini sudah jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.” Ujarnya.
Sementara itu Kanit Gakkum IPTU Budi Purnomo menyampaikan hasil kegiatan tersebut didapati 8 (delapan) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan di jalan raya, dan mendapati 4 (empat) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Selanjutnya dilakukan Penyerahan berita acara penyerahan knalpot brong dari pihak sekolah kepada Sat Lantas Polres Boyolali.
IPTU Budi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar terkait peraturan ini untuk dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, mengingat dampak negatif knalpot brong terhadap lingkungan dan ketertiban sosial di masyarakat, menuju Pemilu 2024 yang damai,” kata dia. (HS-08)