in

Tiga Pelajar SMK Di Magelang Keroyok Temannya Menggunakan Batu, Terancam 9 Tahun Penjara

HALO SEMARANG – Tiga palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah BHV (18) pelajar asal SMK di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabuaten Magelang. Ia melakukan aksi kekerasan itu bersama dua temannya yang masih di bawah umur.

Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak di bawah umur serta 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang dan diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhamad Alfan Armi menjelaskan, kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/12/2021) silam, dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka. Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka berat.

“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” ujar AKP Alfan.

“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” tambahnya.

AKP Alfan menambahkan, korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit menaiki kendaraan yang melintas. Pada Senin (22/11/2021) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengumpukan barang bukti.

“Berkas perkara yang tersangka anak sudah dinyatakan lengkap, sedangkan tersangka dewasa masih dalam proses,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan dakwaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Atas kejadian ini Kasatreskrim mengimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar, dan masa depan.

“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemi jadi hindari dulu nongkrong-nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga anak atau murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat bagi masa depan.(HS)

 

Jelang Nataru, Polsek Gajahmungkur Patroli Lakukan Pengecekan Pada Gereja

Terima Audiensi Panitia Kegiatan 1.001 Pendaki Tanam Pohon, Wali Kota Salatiga Beri Dukungan