HALO SEMARANG – Tiga lokasi praktik judi online beromzet Rp.3,4 miliar per bulan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dibongkar polisi. 11 orang diamankan dan kini jadi tersangka.
Ketiga markas judi online itu berada di
di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian di Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, enam orang tersangka merupakan warga Kota Dumai, Riau, yaitu Anas (24), Erik (18), Salman (20), Firman (24), Suhandi (22), Rizki (21). Sedangkan, lima tersangka lain yakni Angga (23) warga Purwokerto, Dito (27) warga Banyumas, Irfan (23) warga Banyumas, Edi (24) warga Banyumas dan Milten (26), warga Cilacap,
“Tersangka jumlahnya 11, yang satu masih DPO, dia pemodal, sedang kami kejar untuk segera kami tangkap, identitasnya sudah ada,” ujar Luthfi dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/6/2024).
Ia menjelaskan, judi online ini menggunakan modus game online dalam praktiknya. Para pelaku membuat ID game secara masif yang akan menghasilkan chip yang nantinya dijual.
“Modusnya para pelaku pakai PC dengan kedok bermain game lalu menghasilkan chip lalu dijual di medsos. Permainan ini di TKP 1 masih lebel 1 dan 2, lalu di TKP 2 dan 3 sudah berisi konten-konten judi seperti slot, poker, barkara dan sebagainya,” ucapnya.
Dalam satu bulan komplotan ini memperoleh omzet hingga Rp 3,4 miliar. Sebab, mereka bisa menghasilkan sekitar 3.000 billion chip dengan harga satu billion chip harganya sekitar Rp 38.000. Sementara para pekerja mendapat upah Rp 250 per ID.
“Omzet sekitar Rp 114 juta per hari,” sebut Luthfi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar Rp 11,3 juta.
“Empat buku tabungan sudah kita blokir, itu ada uang perputarannya sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Luthfi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibun menyebut, judi online tersebut telah beroperasi selama dua tahun.
“Beroperasi mulai pertengahan tahun 2022, sempat setop Februari-Maret 2024, dan kembali beroperasi lagi April kemarin,” imbuh Andryansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (HS-06)