in

Terkena Dampak, Musisi Jalanan di Batang Minta Perda Pengemis Direvisi

Audiensi pengemis dan musisi jalan di Batang, dengan Satpol PP Batang, di Kantor Satpol PP Kabupaten Batang, Rabu (21/12/2022). (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Para musisi jalanan di Kabupaten Batang, meminta agar Perda Pengemis direvisi, agar tidak berdampak pada para pengamen jalanan.

Hal itu disampaikan Aji, salah satu musisi jalanan, terkait Perda Pengemis Kabupaten Batang, ketika melakukan audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Batang, Rabu (21/12/2022).

Para musisi jalan memprotes bagian Perda, yang menyebutkan tentang mengemis dengan alat apapun.

Jika bagian itu tidak dihapus, maka akan berdampak pada musisi jalan, karena akan dianggap sebagai pengemis.

“Sebetulnya kami meminta agar Perda Pengemis itu ada revisi, terkait penggunaan alat apapun untuk meminta-minta. Jadi ingin menghapus bagian alat yang kita gunakan agar bisa tetap bernyanyi di pinggir jalan. Karena bisa dibilang, kita bukan pengemis tapi musisi jalanan yang ingin bernyanyi,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Namun demikian ketika usulan itu disampaikan kepada Satpol PP Batang, pihaknya diminta untuk menyampaikan langsung ke DPRD Batang dan Dinas Sosial Kabupaten Batang yang membuat Perda tersebut.

Sementara itu terkait pemasangan papan informasi mengenai Perda Pengemis, pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai hal itu.

Menurut dia, jika perda tersebut tak dapat diubah, para musisi jalanan meminta agar diberi wadah untuk berkarya dan berekspresi.

“Jika itu tidak bisa, kita hanya meminta untuk disediakan wadah bernyanyi, agar bisa mencari nafkah buat keluarga di rumah. Wadah tempat itu bisa tempat wisata yang ada di Kabupaten Batang dan bisa juga tempat hiburan seperti kafe,” kata dia.

Sebelumnya, para musisi jalanan itu mendatangi Kantor Satpol PP Batang, untuk melakukan audiensi terkait pemasangan papan informasi mengenai Peraturan daerah (Perda) Pengemis.

Papan tersebut dipasang di tiga lokasi, yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada, dan perempatan Jalan Alun-alun Kabupaten Batang.

“Alhamdulillah audiensi kami berjalan dengan lancar tindak lanjut dengan pemasangan papan Perda Pengemis, yang musisi menjadi bingung dan hari ini meminta penjelasan kepada kami,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP, Muhammad Masqon, seusai audiensi.

Adanya pemasangan papan Perda Pengemis itu, Satpol PP akan melakukan secara bertahap, tidak arogan, dengan aksi preventif, untuk tiga lokasi yang sudah dipasang papan, yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada, dan perempatan Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang.

“Saya tegaskan untuk tiga lokasi ini, supaya dikosongkan dari pengemis. Jika ada yang masih mengemis, akan kami lakukan tindakan yustisi atau penindakan,” kata dia.

Kalau pada lokasi lain yang belum ada papan Perda Pengemis, Satpol PP juga tidak menganjurkan mengemis di situ juga.

Karena itu jika sewaktu-waktu dirazia, mereka harus legowo untuk menjalani sidang atau menjalani pembinaan.

“Hasil dari audiensi ini bisa dibilang para pengemis musisi menerima, terkait dengan arahan kami. Karena suatu saat akan dipasang lagi papan Perda Pengemis untuk perluasan wilayah bebas pengemis ditempat umum,” tegasnya.

Mereka, lanjut dia, sebenarnya ingin berhenti mengemis di pinggir jalan jika sudah disediakan tempat untuk bermusik akan mau dipindahkan seperti kafe dan lokasi wisata.

Maka dari itu, kita akan menjembatani usulan mereka ini disampaikan ke Disparpora Batang.

Jangan sampai kafe dan lokasi wisata hiburan musiknya itu diambil dari luar kota, semoga para musisi jalanan ini juga diberikan tempat untuk bernyanyi, karena suara mereka juga bagus-bagus. (HS-08)

Berdayakan Bumdes, Pemkab Semarang Gandeng Universitas Katolik Soegijapranata

Hampir Dua Tahun Beroperasi, RBA Sahabat Bunda Batang Bantu Pedagang Asuh Anak