in

Terkait Alat Peraga Kampaye yang Difasilitasi oleh KPU Kota Semarang, Ini Jumlahnya untuk Tiap Paslon

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, saat diwawancarai awak media.

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang baru-baru ini telah menetapkan jumlah, jenis, serta bahan kampanye untuk memfasilitasi bagi pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota di kontestasi Pilwalkot Semarang 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan untuk pelaksanaan masa kampanye terkait fasilitas bahan kampanye serta penambahan bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilwalkot Semarang 2024. Yakni terdiri dari reklame seperti baliho paslon berukuran (4 meter x 6 meter), billboard (5 meter x 10 meter) dan atau videotron (sebanyak 5 slot per harinya setiap paslon) dengan durasi 30 detik.

Lalu, kata Zaini, berupa umbul-umbul (ukuran 5 m x 1,15 m) dengan sebanyak 10 buah per kecamatan/paslon, dan spanduk (1,5 m x 6 m) di sebanyak dua titik per kelurahan/paslon.

Adapun bahan kampanye lainnya yakni berupa Selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Jumlah masing-masing ada 355.345 lembar untuk setiap paslon.

“Dengan aturannya ukuran selebaran ( 8,25 cm x 21 cm), dan Brosur (21 cm x 29,7 cm), kemudian Pamflet dengan ukuran (21 cm x 29,7 cm), serta Poster (40 cm x 60 cm),” jelasnya, Senin (14/10/2024).

Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi berupa iklan kampanye, waktu penayangan 14 hari sebelum dimulai masa tenang. “Dan setiap paslon berupa satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi,” pungkasnya.(HS)

Permudah Askses Informasi UMKM di Boja Kendal, Platform Inovatif ‘Datamuka Boja’ Diluncurkan

Pemprov Jateng Komitmen Realisasikan Luas Tambah Tanam Padi