HALO SEMARANG – Oknum Polda Jateng yang terjerat kasus dugaan penipuan, judi online (judol) dan asusila terancam dipecat. Dalam waktu dekat, oknum Bripda Bagus Yoga (BYA) akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada anggota manakala melakukan pelanggaran berat. Untuk perkara yang melibatkan BYA, putusannya menunggu hasil sidang kode etik.
“Dari proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri) itu kan dilanjutkan sidang. Dalam kode etik Polri itu hukuman terberat PTDH. Dalam hal ini Propam Polda Jateng akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Artanto belum dapat memastikan kapan sidang KEPP itu akan berlangsung. Dirinya memastikan anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Lihat nanti ya perkembangan, nanti akan diputuskan oleh hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan jika BYA terjerat tiga kasus. Selain penipuan, ada tuduhan asusila dan judi online. Saat ini BYA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Iya (tuduhan di medsos) yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online,” bebernya.
Hasil ini didapat usai Paminal Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhasap Bripda BYA dan juga pemberi informasi yang ada di medsos. Namun, hingga kini belum diketahui ada berapa jumlah korban dari BYA.
“Namun dari Paminal sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengkonfirmasi mereka hasil konfirmasi saya belum tahu,” imbuhnya. (HS-06)