HALO SRAGEN – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen, berhasil menangkap tersangka berinisial DS alias Donny Saputra (30), yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis SABU-sabu di tempat kosnya, di Kp Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam penjelasannya seperti yang dirilis humas.polri.go.id, Kamis (7/11/2024), mengatakan tersangka juga sering meresahkan warga di sekitar tempat dia tinggal.
Hal itu karena DS yang diketahui telah memiliki istri dan satu anak ini, sering nekat berpesta sabu-sabu di rumah kost, bersama-sama dengan temannya.
Penangkapan tersebut diawali dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba, yang diterima petugas Satuan Narkoba, Selasa (5/11/2024) pukul 10.30 WIB.
Atas informasi tersebut, Kanit Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebegan.
Dalam penggerebegan tersebut, petugas menemukan tersangka di kamar kostnya, serta barang bukti yang menguatkan tersangka telah mengkonsumsi sabu-sabu.
Berdasarkan barangbukti tersebut, Kanit Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Sragen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Joko menguraikan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kristyanto Trisaksono, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, serta handphone milik tersangka. DS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, yang terbukti melakukan pesta sabu-sabu di kamar kostnya. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan pula sejumlah barangbukti beberapa barang yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi sabu-sabu, “ ujarnya, Kamis, (7/11/2024).
Saat ini, tersangka DS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HS-08)