in

Terbukti Selingkuh, Kapolsek di Kendal Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Foto ilustrasi (Dok/AI).

HALO KENDAL – Karir Kapolsek Brangsong, AKP N berakhir dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), terkait kasus perselingkuhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto, dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Diungkapkan, kepada terduga pelanggaran kasus tersebut, yaitu AKP N, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng, pada Rabu (22/10/2025).

“Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah yang bersangkutan maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya. Dan satu orang dibacakan keterangannya dalam sidang tersebut,” ungkap Aryanto.

Dirinya membeberkan, proses sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, yang menjabat sebagai Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.

“Dan hasilnya adalah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N adalah satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jateng.

Kedua, lanjut Aryanto, kemudian AKP N dilepas dari jabatannya dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari. Kemudian dilakukan sidang KKEP dan hasilnya PTDH.

“Dan ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Dari atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan mengajukan banding tersebut,” tandasnya.

Terkait yang mendasari atau menjadi landasan, tambah Aryanto, hakim akhirnya memberikan putusan ketiga hal tersebut.

Dirinya menjelaskan, tentunya berdasarkan hasil proses sidang dan keterangan para saksi-saksi dan hakim untuk memutuskan hal tersebut.

“Bahwa yang memberatkan adalah terduga pelanggaran ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, dan melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya,” jelas Aryanto.

“Dan secara etika juga secara moral, apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral maupun merusak citra korporasi,” tegasnya kembali.

Seperti diketahui, pelanggaran yang berujung pemecatan ini diawali ketika AKP N tertangkap basah warga sedang berada di dalam rumah seorang janda, yang berlokasi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat dini hari (19/9/2025).

Terkait dengan adanya unsur pidana dalam kasus itu, Aryanto menyebut, saat ini sedang dalam pendalaman kepolisian. “Ini sedang dilakukan pendalaman oleh pihak Reserse Direktorat Reserse Kriminal Umum,” pungkasnya.(HS)

Punya Prospek Tinggi, Taj Yasin Tawarkan Investasi Pariwisata di Jateng ke Investor Luar Negeri

Kejagung Serahkan Segunung Uang Sebesar Rp 13,25 Triliun, Ketua Komjak: Tandanya Prabowo Tak Main-main Berantas Korupsi