in

Terbangkan Balon Udara Tidak Dilarang, Ini Aturannya

Ilustrasi balon udara, /dok tawatchai07 – freepik.com.

 

HALO SEMARANG – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyebut penerbangan balon udara ilegal masih ditemukan di sejumlah daerah. Termasuk yang ditemukan meledak di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (17/5/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengungkapkan, tidak ada larangan menerbangkan balon udara, akan tetapi dengan syarat dan ketentuan.

“Balon udara itu tidak dilarang tetapi harus ditambatkan tidak boleh dilepas secara bebas,” ungkap Henggar kepada halosemarang.id, Kamis (20/5/2021).

Henggar menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi di beberapa kabupaten/kota yang berpotensi terjadi penerbangan balon udara. Bahkan, lanjut dia, telah koordinasi dengan kepolisian.

“Dan ini juga sudah dilakukan oleh teman-teman kabupaten/kota, bahkan waktu itu bareng dengan kepolisian. Saat rapat Forkompimda Pak Gubernur juga secara langsung menyampaikan kepada bupati/wali kota dan kapolres agar diwaspadai terhadap penerbangan balon udara secara bebas,” tuturnya.

Menurutnya, aturan menerbangkan balon udara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat.

“Selain itu, ketinggiannya juga diatur, serta tidak masuk dalam wilayah KKOB (Kawasan Keselamatan Operasi Bandara),” ujar Henggar.

Maksimal tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah, kemudian di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara.

Pesan Henggar kepada masyarakat, agar menerbangkan balon udara sesuai dengan aturan yang ada. Sebab jika diterbangkan liar akan menggangu keselamatan dalam dunia penerbangan.

“Di samping membahayakan penerbangan juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan radius jarak jauh yang terbawa angin,” kata Henggar.

Terkait peristiwa penerbangan balon udara ilegal, lanjutnya, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi pidana.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Penerbangan No 1 Tahun 2009 pada Pasal 411 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta.(HS)

Jokowi Batal Resmikan Pasar Kaliwungu, Pedagang Tetap Buka Kios

Kenalan Di Medsos, Pria Ini Nyaris Perkosa Teman Wanitanya