in

Sosialisasi Cukai Tembakau, Kejaksaan : Pelaku Pidana Cukai Bisa Dihukum sampai 5 Tahun

Podcast Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal”, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri Pemalang, Rabu (16/9/2026). (Foto : pemalangkab.go.id)

 

HALO PEMALANG – Pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan cukai, dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-5 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman, dalam podcast Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri Pemalang, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut Fadli mengatakan pihaknya memiliki peran dalam penuntutan perkara tindak pidana cukai, sekaligus melakukan upaya mencegah tindak pidana, melalui sosialisasi dan operasi gabungan bersama pemerintah daerah serta Bea Cukai.

Fadli menyebut, dalam dua tahun terakhir, perkara cukai yang ditangani di Pemalang rata-rata berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Bea Cukai yang melakukan pengungkapan awal dugaan tindak pidana.

Ia menjelaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dendanya itu dua kali sampai dengan sepuluh kali nilai cukainya,” kata Fadli, seperti dirilis pemalangkab.go.id.

Menurut Fadli, penegakan terhadap peredaran rokok ilegal diperlukan karena selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Jika denda yang telah ditetapkan tidak dibayarkan oleh terpidana, kejaksaan dapat melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk mencari aset atau harta kekayaan terpidana guna memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Tegal Aflachul, menjelaskan bahwa hasil tembakau merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Produk yang dikenakan cukai antara lain sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris, serta hasil tembakau lainnya, termasuk produk rokok elektrik yang mengandung ekstrak hasil tembakau.

Podcast tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo; Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Tegal Aflachul, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman.

Pembahasan mencakup potensi tembakau Pemalang, ketentuan cukai, pemanfaatan DBHCHT, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Sekda Pemalang Bagus Sutopo mengatakan, Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, meskipun produksinya terkonsentrasi di sejumlah wilayah.

Untuk tembakau dataran tinggi, sentranya berada di Kecamatan Pulosari dan Belik, sedangkan tembakau dataran rendah terdapat di Kecamatan Pemalang.

“Untuk Kecamatan Pulosari itu 344,17 hektare, Kecamatan Belik 44 hektare, dan untuk varietas dataran rendah di Kecamatan Pemalang sekitar 5 hektare,” jelas Bagus.

Bagus Sutopo menambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kabupaten Pemalang pada tahun 2025 mendapatkan DBHCHT sebesar Rp8.401.907.000, dengan silpa tahun 2025 sebesar Rp1.330.660.000.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT telah diatur sesuai ketentuan dan diarahkan untuk sejumlah program, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai, serta pelayanan kesehatan.

“50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen di bidang penegakan hukum, kemudian 40 persen di bidang kesehatan,” terang Bagus.

Melalui podcast tersebut, Pemkab Pemalang bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pemalang mengajak masyarakat memahami ketentuan cukai serta turut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. (HS-08)

 

 

Plt Bupati Pemalang Tegaskan Komitmen Bebas dari Korupsi dan Minta Kinerja Birokrasi Digenjot