HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menargetkan pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2019 sebesar Rp 438,5 miliar. Angka ini naik sekitar Rp 10 miliar dari tahun sebelumnya. Pada 2018, target pajak BPHTB sebesar Rp 351 miliar dengan realisasi melebihi target yakni Rp 384,1 miliar.
“Di triwulan pertama ini realisasi pajak BPHTB baru 17,56 persen atau sekitar Rp 77 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana, di sela-sela Sosialisasi Pelaksanaan E-BPHTB bagi Notaris dan PPAT Kota Semarang di Thamrin Square, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, pajak BPHTB adalah tulang punggung atau primadonanya pendapatan Kota Semarang. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya agar pendapatan dari pajak BPHTB bisa terus digali.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mengefisiensikan pelayanan dan memperbanyak pendapatan dari sektor ini, pihak Bapenda menerapkan sistem online dalam pelaporan pajak BPHTB. Bapenda juga terus lakukan sosialusasi agar para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat memanfaatkan sistem online ini. Dengan sistem online, PPAT bisa mengakses dari manapun, tidak memakan waktu, dan keamanan data terjamin.
“Pernah ada kasus pemalsuan tandatangan saya dan Bank Jateng pada pembayaran BPHTB sistem kertas, dengan sistem online ini kasus-kasus tersebut bisa diminimalisir,” katanya.
Kabid Pelayanan dan Pembukuan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menerangkan, BPHTN ini adalah salah satu syarat dalam membuat sertifikat tanah maupun bangunan di Badan Pusat Statistik (BPS). Para wajib pajak harus membayar BPHTB lima persen dari nilai transaksional.
“Awalnya para PPAT mengisi form dengan cara diketik atau tulis tangan. Dengan sistem online melalui bapenda.semarangkota.go.id, PPAT harus punya akun, lalu data dikirim ke kami. Pengembangannya data yang kami punya nantinya terintegrasi dengan BPN,” jelas Elly.
Dia membeberkan, dari 217 peserta sosialisasi BPHTB ini baru 70 persen memakai sistem online. Dia berharap setelah sosialisasi ini seluruh PPAT bisa menggunakan sistem online dalam pembayaran pajak BPHTB.
“Keuntungan melalui online ini lebih cepat dan mudah. PPAT bisa melihat historis atau aktivitas sebelumnya,” imbuhnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah mengatakan, sosialisasi E-BPHTB sangat diperlukan guna merealisasikan target pendapatan pemerintah dari sektor BPHTB.
Hanik berharap tahun 2019 ini bisa menghasilkan pendapatan lebih banyak dengan program E-BPHTB.(HS)