HALO KENDAL – Dalam rangka mewujudkan Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pelayanan Kesehatan di lingkungan rumah sakit, RSUD dr H Soewondo Kendal menandatangani kerja sama dengan Polres Kendal, Senin (13/10/2025).
Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal, dr Saikhu mengungkapkan, kerja sama dengan Polres Kendal sebenarnya telah terjalin sebelumnya, dan kini dilakukan pembaruan untuk memperkuat sinergi di bidang pengamanan.
“MoU ini kita perbarui perlunya kerja sama ini tentu adanya kebutuhan di lapangan terkait ada pasien kiriman dari Lapas maupun Kejaksaan yang tentu memerlukan pengamanan khusus. Di sinilah peran Polri menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Rumah sakit ini bukan hanya tempat untuk mengupayakan kesembuhan, tetapi juga ruang sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan rasa aman dan nyaman bagi pasien, tenaga medis, maupun seluruh pihak yang menerima layanan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman, tertib, dan profesional bagi masyarakat Kendal.
Sedangkan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada pengamanan, tetapi juga mencakup aspek penegakan hukum dan pelayanan medis bagi kepolisian.
“Dari sisi kami, Polres Kendal juga dapat meminta pelayanan visum dari rumah sakit, serta dalam situasi kecelakaan lalu lintas, personel kepolisian bisa mengamankan korban hingga mendapatkan pertolongan medis dengan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, rumah sakit merupakan objek vital yang wajib dijaga keamanannya.
“Keamanan rumah sakit adalah hal mutlak, karena termasuk objek vital. Kami berkewajiban memastikan pengamanan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandasnya. (HS-06)


