in

Tegalsambi Jadi Pilot Project Desa Antikorupsi di Kabupaten Jepara

Penilaian Desa Antikorupsi, Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/9/2023), mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta; Ketua Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah, Antonius Tri Hartanto; Kepala Inspektorat, Akhmad Junaidi; Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan; Kepala Dinsospermasdes, Edy Marwoto; dan unsur Forkopimcam.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan program Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Selain itu juga merupakan bentuk pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa, dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait.

“Terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal,” kata Edy, seperti dirilis jepara.go.id.

Ia menambahkan, Tegalsambi merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Antikorupsi di Kabupaten Jepara.

Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa, atau insentif pada APBD tahun 2024.

Edy Supriyanta berharap proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.

“Semoga hasil penilaian kali ini meningkat dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima, dari nilai 79 menjadi 90+,” harapnya.

Sementara itu Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah Antonius Tri Hartanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah proses pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang, tentunya semua itu didorong oleh komitmen untuk mewujudkan desa yang terbebas dari korupsi.

Penilaian desa antikorupsi akan dilaksakan oleh tim, yang terdiri atas Permerintah Provinsi Jawa Tengah dan serta Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Setiap personel dari tim, hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam penilaian proses desa anti korupsi,” tegasnya. (HS-08)

Properti Tumbuh Pesat di Semarang, Cocok Dilirik untuk Tinggal dan Investasi

Dinkes Rembang dan Kemenkum HAM Screening Tb Paru di Rutan