HALO CILACAP – Taufik Nurhidayat kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, untuk masa jabatan 2024 – 2029.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, terdiri atas Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir.
Pengucapan sumpah / janji Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Mateus Sukusno Aji ini, berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (24/10/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cilacap, Syaiful Musta’in dan dihadiri segenap anggota DPRD, Forkopimda Cilacap, Kepala OPD Pemkab Cilacap, para camat, serta undangan lainnya.
Usai pengucapan sumpah janji, dilanjutkan prosesi penyerahan palu pimpinan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap kepada Ketua DPRD Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap masa jabatan 2024 – 2029, Taufik Nurhidayat, menyatakan pihaknya bersama segenap anggota DPRD Kabupaten Cilacap berikrar bersama menjalankan tugas pokok fungsinya dalam menyambung aspirasi masyarakat.
“Pimpjnan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Setiap keputusan pimpinan DPRD yang berangkat dari sebuah proses menjadi sebuanh tanggung jawab bersama seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Dalam hal ini yang dimaksud kolektif kolegial adalah tindakan dan atau keputusan paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan ini merupakan amanah yang sangat berat karena masih banyak masalah dan persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Cilacap yang harus diperjuangkan,” tambahnya.
Penjabat Bupati Cilacap, M Arief Irwanto menyampaikan selamat kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap masa jabatan 2024 – 2029.
Arief berharap kerja sama yang baik selama ini dengan DPRD Kabupaten Cilacap dapat terus berjalan.
Sehingga komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat berjalan lebih edektif dan pembangunan di Kabupaten Cilacap semakin meningkat.
“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dengan hubungan kerja antara DPRD Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya merupakan perwujudan tugas pokok dan fungsinya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan,” tandasnya. (HS-08)