HALO KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, akan melakukan pengendalian inflasi, terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar, dengan agenda tanggapan Bupati Karanganyar, terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar, atas Rancangan Peraaturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karanganyar.
Saat menanggapi pandangan umum Fraksi PKS tentang kenaikan harga BBM, Juliyatmono mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM, merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dalam rangka penyehatan APBN.
Juliyatmono tak memungkiri ada sebagian pihak yang menolak kenaikan harga BBM tersebut, namun hal itu harus dilakukan secara konstitusional.
Terkait dengan kenaikan harga BBM, Pemkab Karanganyar akan melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi, dengan memberikan bantuan sosial, menciptakan lapangan kerja, atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Pemkan akan memberikan supporting penahan inflasi, kepada masyarakat yang terdampak, melalui peningkatan belanja perlindungan sosial sesuai PMK 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Jawaban Bupati itu, sekaligus untuk menanggapi pandangan dari Fraksi PAN Demokrat.
Adapun mengenai penyerapan anggaran pada semester 1, Bupati menyatakan bahwa progress penyerapan anggaran, sampai saat ini masih dalam pengendalian, sesuai rencana yang ada.
Mengenai belum tercapainya persentase penyerapan anggaran, menurut dia hal itu terjadi karena realisasi pembayaran beberapa kegiatan, baru dapat dilaksanakan apabila pekerjaan telah selesai.
“Selanjutnya kami berupaya menjaga akselerasi penyerapan anggaran dengan rutin melaksanakan monev, sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dan capaian program,” kata dia.
Sementara itu menanggapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar, menurut Bupati hal itu akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sebelumnya, hal itu juga akan disosialisasikan kepada para Camat, agar tahapan pengisian kekosongan Perangkat Desa dapat segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Diharapkan pada November kegiatan pengisian Perangkat Desa dapat selesai dilaksanakan.
Terkait pandangan Fraksi Partai Golkar, Bupati menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan, terkait pengisian kekosongan perangkat desa secara selektif, tepat waktu dan menghasilkan perangkat desa yang kompeten.
“Selanjutnya akan kami sampaikan kepada panitia seleksi perangkat desa pada Desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa,” kata dia, seperti dirilis karanganyarkab.go.id.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan Juliyatmono, ketika menanggapi pandangan Fraksi PKB, yang sebelumnya memberikan masukan, terhadap guru 173 wiyata bakti (WB) dan 25 guru wira karya, yang lolos melalui program PPPK.
Untuk yang telah lolos passing grade (PG), Pemkab akan mengonsultasikan dan mengoordinasikan dengan kementrian atau Lembaga terkait.
“Untuk pembayaran kesra non PNS bagi guru WB, akan segera kami realisasikan setelah Perda perubahan APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan,” kata Bupati.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, terkait masukan konsistensi perhitungan, bupati menyatakan akan memperhatikan hal itu. Demikian pula dengan masukan serta saran, terkait peningkatan target PAD akan kami perhatikan. (HS-08)