HALO SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama yang erat dengan Kepolisian Korea Selatan (Korsel) atau Korean National Police Agency (KNPA), antara lain dalam menangani kejahatan siber.
KNPA pun hadir bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, belum lama ini dalam pertemuan di Bali, untuk memperkuat strategi pencegahan dan penanganan kejahatan siber.
Kepala Biro Misi Internasional (Karomisinter), Brigjen Yaya Ahmudiarto menjelaskan pertemuan yang dikemas dalam bentuk seminar ‘The South-South Triangular Cooperation‘ ini, digelar sebagai lanjutan dari kerja sama KNPA dan Divhubinter Polri, di bidang antisipasi dan penanggulangan kejahatan siber.
“Fokus kami saat ini pertukaran informasi. Jadi sharing info antara kepolisian Korsel dan Polri dan kepolisian di kawasan ASEAN, untuk meminimalisasi kejahatan siber,” ujar Yaya Ahmudiarto, ditemui di Kuta, Badung, Bali.
Dia mengatakan, kecanggihan teknologi siber, acap kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan internasional, dalam jaringan terorisme, jaringan perdagangan orang, dan kejahatan lain seperti narkoba.
Maka dari itu, kerja sama antarnegara penting dilakukan. Menurut Yahya, kerja sama kepolisian Indonesia dan Korsel, berfokus pada pengamanan kapasitas dan pembagian informasi dua pihak, hingga penegakan hukum oleh dua negara.
Selain itu, diakui Korsel dinilai lebih pesat dalam pengembangan teknologi.
Hal ini tidak mengherankan mengingat KNPA telah membangun Cyber Safety Bureau atau Divisi Kejahatan Siber sejak 1997.
Sehingga punya kemampuan dan pengalaman menanggulangi serangan siber di bidang keamanan, bisnis, pemerintahan, perbankan, dan sebagainya.
“Jadi memang ada benefit atau saling menguntungkan. Polri punya kepentingan bisa mengambil ilmu atau alih teknologi dalam pencegahan cyber crime seperti bidang Cyber Forensics, Cybersecurity dan Cybercrime,” tegas Yaya.
Yaya menegaskan kegiatan ini diharapkan agar para peserta mengerti dan memahami secara teori dan praktik mengenai isu-isu ancaman terhadap dunia maya dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan fokus pada pencegahan kejahatan siber. (HS-08)