HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menambah rombongan belajar (rombel) atau kelas, di sekolah menengah pertama (SMP) negeri, untuk menampung para siswa lulusan sekolah dasar (SD), yang belum tertampung di SMP atau lembaga pendidikan sederajat, pada masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Penambahan rombel di sejumlah SMP negeri itu, telah disepakati Pemkab Rembang, bersama Komisi IV DPRD Rembang, dinas terkait, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP menyepakati.dalam audiensi di Ruang Banggar DPRD Rembang, Kamis (26/6/2025).
Bupati Rembang, Harno, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan daya tampung secara keseluruhan, melainkan karena distribusi siswa yang tidak merata serta kendala jarak sekolah dari tempat tinggal.
“Di wilayah tertentu ada yang belum mendapat sekolahan. Sedangkan sekolahan tertentu kurang siswa. Maka kalau secara akumulasi sebenarnya sudah bisa masuk semuanya, cuma terhalang tempat (jarak),” kata dia, seperti dirilis rembangkab,go.id.
Ia mengimbau para orang tua dan siswa untuk bersabar menunggu kebijakan yang sedang disiapkan.
Salah satu solusi yang akan dilakukan adalah perpanjangan masa pendaftaran dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat.
“Maka dari itu untuk mencari solusinya, siswa yang belum mendapat sekolahan harap bersabar dulu. Ini masih dipikirkan untuk mencari jalan keluar. Ini pendaftaran akan diperpanjang bahkan juga akan komunikasi dengan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Supriyadi, menyampaikan bahwa hasil audiensi menyepakati penambahan rombel di SMP Negeri 5 Rembang dan SMP Negeri 3 Pamotan. Namun sekolah lain juga dapat menyusul, bergantung pada hasil inventarisasi kebutuhan dari kepala sekolah.
“Nanti menunggu penyampaian dari seluruh kepala sekolah SMP negeri yang ditimbali Pak Bupati. Kita berusaha untuk ada penambahan rombel agar bisa menampung siswa lulusan SD di beberapa wilayah,” jelasnya.
Supriyadi menambahkan bahwa penambahan rombel harus melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, Pemkab perlu mengajukan permohonan pembukaan akses sistem Dapodik agar rombel tambahan bisa diinput secara resmi.
“Tetap diperjuangkan tetapi untuk menambah rombel harus melalui Dapodik. Kita mungkin akan konsultasi ke Jakarta,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan jumlah rombel bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah, melainkan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). (HS-08)