HALO DEMAK – Calon petahana yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto tidak lolos tes kesehatan dalam tahapan menuju Pilkada Demak 2020.
Sedianya Joko akan mendampingi Eistianah yang diusung koalisi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat.
Dalam rapat pleno terbuka di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, Minggu (13/9/2020), hasil verifikasi pasangan calon Eistianah – Joko Sutanto (Eisti – Jos) belum memenuhi syarat, karena hasil pemeriksaan kesehatan dari Joko Sutanto dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani maka pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau pasangan calon baru,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, Senin (14/9/2020).
Selama tiga hari ke depan partai pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon wakil bupati baru.
“Syarat koalisinya tetap dan tidak mengubah formasi koalisi. Bakal pasangan calon Eisti – Jos kemarin didukung enam parpol, nantinya dalam mengajukan perbaikan juga harus didukung enam parpol seperti semula,” ujar Bambang.
Menindaklanjuti hasil rapat pleno verifikasi yang menyatakan bahwa Joko Sutanto tidak memenuhi syarat, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung langsung bergerak cepat untuk mencari penggantinya.
Partai itu menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi Joko, yakni Ali Makhsun Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan Kecamatan Mranggen, Demak.
Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 2303/IN/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020.
Dalam surat rekomendasi itu, posisi bakal calon wakil bupati jatuh ke tangan Ali Makhsun yang nantinya akan berpasangan dengan Eistianah.
Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak itu berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol Nomor 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.
Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan.
“DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (14/9/2020).
Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi Eisti’anah-Ali Makhsun.
‘’Kami berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran,’’ tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi.
Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan. Dengan hasil itu, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.(HS)