in

Tak Ingin Proyek RSUD Mijen Terulang, Pemkot Diminta Lebih Selektif Pilih Kontraktor


Proyek pembangunan RSUD Kelas D Mijen saat ditinjau Komisi C DPRD Kota Semarang, belum lama ini.

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang diharapkan bisa lebih selektif dalam menentukan kontraktor atau penyedia jasa yang akan mengerjakan proyek pembangunan di Kota Semarang.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman saat mengevaluasi kinerja Pemkot Semarang di tahun 2019, Selasa (31/12/2019). Menurutnya, meski menggunakan sistem lelang terbuka online, pihak
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) diharap bisa mengecek dahulu kemampuan keuangan pihak ketiga yang menawarkan harga terendah dalam lelang proyek.

“Di tahun 2020 ini, jangan sampai kasus pembangunan RSUD Tipe D di Mijen terulang. Pemkot Semarang harus berani mengecek kemampuan pihak ketiga yang memberikan penawaran terendah dalam lelang, terkait dengan kemampuan finansial dan kredibilitasnya. Hal itu agar proyek yang sudah direncanakan dan dianggarkan, bisa selesai tepat waktu dan sesuai harapan,” kata Pilus, sapaan akrab Kadarlusman.

Dikatakan, tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Semarang masih akan melanjutkan program peningkatan infrastruktur. Maka akan ada banyak program pembangunan yang tentunya akan dilelangkan dengan sistem terbuka online.

“Memang dalam ketentuannya, pemenang lelang ditentukan dengan standar penawaran terendah. Tapi dalam menentukan pemenang lelang, juga harus selektif. Jangan sampai perusahaan tak kredibel dipercaya memegang proyek besar yang tentunya bertujuan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sebegai informasi, Pemkot Semarang memblacklist kontraktor pembangunan RSUD Kelas D Mijen. Hal ini lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pertengahan Desember, pembangunan tidak sesuai target. Dari kontruksi empat lantai gedung, saat ini baru bisa dikerjakan dua lantai.

Wali Kota Hendrar Prihadi pun mengingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar lebih selektif menentukan penyedia jasa untuk proyek strategis. Jajarannya diminta mengecek kompetensi penyedia jasa terlebih dahulu. Tidak hanya dari harga terendah atau dokumen semata. Penyedia jasa harus benar-benar mampu dan punya kompetensi dalam pekerjaan tersebut.

“Jangan sampai ada penyedia yang kemudian hanya pinjam bendera saja,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di Balai Kota, Senin (16/12/2019).

Dikatakan, proyek yang sedianya selesai pembangunannya pada 14 Desember 2019 itu, hanya mencapai hingga sekitar 50 persen saja. Keterlambatan pengerjaan ditengarai terjadi karena pelaksanaan proyek mengalami permasalahan kehabisan dana. Pengerjaan RSUD Kelas D Mijen itu telah dimulai sejak 18 Juli 2019. Adapun waktu pelaksanaan pembangunan selama 150 hari. Di sisi lain, imbuhnya, perlu ada solusi untuk segera menyelesaikan secara tuntas fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat itu. Untuk itu, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk menyelesaikan konstruksi bangunan tersebut di tahun 2020.

”Selain pembangunan Rumah Sakit Mijen, pekerjaan fisik lainnya banyak yang sudah selesai,” tutur Hendi.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengungkapkan, proyek pembangunan RSUD Mijen Kelas D masih akan ada pennggaran bagi pembangunannya di 2020. Itu karena proyek pengerjaannya memang dianggarkan untuk dua tahun pelaksanaan. Pada penganggaran pertama proyek di 2019 nilai pagu Rp 10,412 miliar.

”Pada 2020, kami akan menganggarkan sekitar Rp 20 miliar untuk penyelesaian pengerjaan pembangunannya,” kata dia.(HS)

Ini Tiga Pemain Asing yang Diharapkan Pelatih PSIS

PSIS Resmi Tunjuk Dragan Jadi Pelatih Kepala, Bagaimana dengan Banur?