in

Tak Dikelola, TPS3R Bandengan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Tumpukan sampah di TPS3R Kelurahan Bandengan Kendal.

HALO KENDAL – Persoalan sampah di Indonesia semakin mendesak, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan pola konsumsi masyarakat, di mana menghasilkan lebih banyak limbah.

Permasalahan sampah di antaranya, jumlah sampah yang terus bertambah, kurangnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai, teknologi pengolahan sampah yang terbatas, kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya penegakan hukum, kurangnya anggaran pengelolaan, dan kurangnya panduan kemitraan.

Dampak dari permasalahan sampah di Indonesia yaitu pencemaran lingkungan, kerusakan pemandangan, bau yang tidak sedap, banjir, berbagai penyakit.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah. Salah satunya dengan mendirikan tempat pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan, melalui TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah 3R, yaitu prinsip Reduce, Rejuse, dan Recycl.

Jika dilakukan dengan tepat, daur ulang TPS3R menjadi fondasi ekonomi sirkular, karena mampu menghasilkan pendapatan, dan meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas manusia.

TPS3R adalah tempat untuk memilah sampah, melalui jasa layanan operator yang mengangkut dari rumah ke rumah, sebelum dibawa ke depo dan ke TPA akan dibawa ke TPS3R untuk dilakukan pemilahan.

Namun tidak yang terjadi di TPS3R Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Karena TPS3R di sana mangkrak tidak terurus, bahkan lebih cenderung menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Selain menebar aroma yang menyengat, tumpukan sampah di TPS3R Bandengan, berdampak banjir bagi permukiman di wilayah RT 04 RW 01 Kelurahan Bandengan.

Menurutnya, sampah di sana dibiarkan menumpuk, seolah seperti TPA Darupono, dan tidak dikelola dengan baik.

“Sampah yang ada di jalan laut, di TPS3R itu menyebabkan bau yang sangat tidak baik bagi kesehatan warga, selain itu bisa berdampak banjir bagi warga di RT 04 RW 01. Karena kalau hujan, air terhambat sampah dan akhirnya permukiman terdampak,” ujar Heri Sutrisno, salah satu warga RT 04 RW 01 Bandengan.

Dirinya bersama warga lain, berencana akan menghadap Lurah Bandengan dan mencari jalan keluar persoalan. Supaya masalah sampah di TPS3R tidak berlarut-larut dan malah merugikan masyarakat.

Sebenarnya, banyaknya sampah-sampah liar yang berserakan di sekitar area TPS3R tersebut, sudah menjadi keprihatinan bagi Pemerintah Kelurahan Bandengan. Hal itu disampaikan Lurah Bandengan Nur Ali sebelumnya.

“Ya, dibangunnya TPS3R oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk mengatasi masalah sampah di Kelurahan Bandengan. Tapi kemungkinan karena peralatan yang kurang memadai sehingga TPS3R tidak berfungsi dan terbengkalai, akhirnya malah menjadi buangan sampah liar dari oknum warga yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk mengatasi sampah liar, lanjut Nur Ali, Pemerintah Kelurahan Bandengan pun berinisiatif memasang tulisan peringatan larangan membuat sampah di area tersebut. Dengan tulisan berisi “Dilarang Buang Sampah Disini, Denda Rp 15.000.000 + 3 Bulan Penjara”.

“Ya supaya oknum yang membuang sampah di area ini bisa sadar dan tidak berani, karena ada ancaman denda belasan juta rupiah ditambah kurungan penjara tiga bulan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto saat dikonfirmasi hanya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pengelola TPS3R.

“Ya terima kasih atas perhatiannya. Ini akan saya sampaikan kepada penerima manfaat (pengelola TPS3R),” ujar Aris melalui pesan singkat. (HS-06)

PDIP Jateng Gebyarkan Gerakan Makanan Pendamping Beras

Mazda CX-80 Diluncurkan, Era Baru SUV Premium Plug-in Hybrid