HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menyita 89 botol minuman keras (miras) dari Resto and Bar Openaire yang berada di Tawangsari Semarang, pada Senin (7/2/2022) malam. Penyitaan dilakukan lantaran tidak adanya izin usaha penjualan minuman beralkohol.
Awalnya Satpol PP datang ke tempat tersebut untuk mengecek kepatuhan karyawan dan pengunjung pada protokol kesehatan. Petugas mendapati semuanya telah patuh
Namun petugas tak meninggalkan lokasi begitu saja. Mereka mendapati banyak minuman keras di rak display menu, padahal cafe tersebut tidak memiliki izin menjual minuman keras.
Satpol PP langsung menyita 89 botol berbagai jenis mulai dari Campiri, Aperol, dan lain lain
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penindakan tegas dilakukan berdasar peraturan daerah (perda).
“Besok pengelola harus mengurus izin di Satpol PP. Selama belum ada izin, maka kita amankan. Ini pemilik juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan karena minuman keras,” jelasnya.
Sementara itu, pihak management Resto And Bar enggan berkomentar terkait hal tersebut.(HS)