in

Tak Ada Izin Penjualan, 89 Miras di Resto & Bar Openaire Semarang Disita Satpol PP

Foto ilustrasi.

HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menyita 89 botol minuman keras (miras) dari Resto and Bar Openaire yang berada di Tawangsari Semarang, pada Senin (7/2/2022) malam. Penyitaan dilakukan lantaran tidak adanya izin usaha penjualan minuman beralkohol.

Awalnya Satpol PP datang ke tempat tersebut untuk mengecek kepatuhan karyawan dan pengunjung pada protokol kesehatan. Petugas mendapati semuanya telah patuh

Namun petugas tak meninggalkan lokasi begitu saja. Mereka mendapati banyak minuman keras di rak display menu, padahal cafe tersebut tidak memiliki izin menjual minuman keras.
Satpol PP langsung menyita 89 botol berbagai jenis mulai dari Campiri, Aperol, dan lain lain

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penindakan tegas dilakukan berdasar peraturan daerah (perda).

“Besok pengelola harus mengurus izin di Satpol PP. Selama belum ada izin, maka kita amankan. Ini pemilik juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan karena minuman keras,” jelasnya.
Sementara itu, pihak management Resto And Bar enggan berkomentar terkait hal tersebut.(HS)

13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Tingkatkan Pelayanan, Bank Jateng Relokasi Cabang Pembantu Syariah Boyolali