in

Taj Yasin Apresiasi Kabupaten/kota Ikuti Langkah Pemprov Jateng Latih Juleha

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat membuka Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal di Gedung Serba Guna Desa Kandangmas Dawe Kudus, Selasa (21/2/2023).

HALO SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang kini mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan pelatihan juru sembelih halal (juleha). Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Kudus dan Brebes.

“Saat ini sudah beberapa kabupaten/ kota yang mengikuti pelatihan itu. Kemarin saya datang di Brebes, saat ini di Kabupaten Kudus. Artinya, semua saya berharap juga akan segera mengikuti langkah kami di Pemprov, untuk melatih para juru sembelih halal di kabupaten/ kota masing-masing,” terang Wagub Taj Yasin setelah membuka Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal di Gedung Serba Guna Desa Kandangmas, Dawe, Kudus, Selasa (21/2/2023).

Sudah ada sekitar 500 masyarakat yang mengikuti pelatihan juru sembelih halal ini di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Namun, Wagub membeberkan, baru 51 orang yang mengantongi sertifikasi juru sembelih halal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jumlah ini, kata Wagub harus terus didorong peningkatannya. Sebab, juru sembelih halal adalah bagian dari proses produksi industri halal.

Indonesia, lanjutnya, sudah cukup ketat membuat aturan agar industri mengantongi sertifikat halal. Regulasinya tertuang di UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU tersebut, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Apakah mudah untuk industri berbahan baku daging dan unggas?,” paparnya.

Wagub Taj Yasin juga menyampaikan, saat pertemuan Halal 20 tanggal 17 November 2022 lalu, UIN Walisongo yang mendampingi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal mengadu kepada Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, bahwa tidak ada produk olahan daging maupun unggas yang bisa mendapatkan sertifikasi. Sebab, usaha mereka kesulitan mendapatkan pasokan daging dan unggas yang betul-betul memenuhi unsur halal dan bersertifikasi. Di samping itu, industri yang sudah mengantongi sertifikat halal, disyaratkan untuk memiliki penyelia halal (SDM yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan)

“Jadi industri harus punya penyelia, yang penyelia ini sudah ikut ujian oleh BSNP. Ini yang harus kita dorong lagi, sehingga sertifikat halal yang ada di kalangan kita, itu benar-benar menjamin halal produk ke masyarakat,” tandasnya.

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang gencar menyelenggarakan bimbingan teknis dan sertifikasi bagi para juru sembelih halal, didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus, Syafi’i mengatakan, pihaknya menerima keluhan-keluhan masyarakat mengenai penyembelihan hewan yang kurang memenuhi unsur syar’i.

“Acara ini sebetulnya gayung bersambut, karena akhir-akhir ini kami Pemerintah Kabupaten Kudus menerima banyak keluhan, baik dari masyarakat, dari tokoh masyarakat, khususnya dari tokoh agama,” ungkapnya.

Salah satu contoh penyembelihan tidak memenuhi unsur syar’i adalah banyaknya hewan yang harus disembelih, membuat juru sembelih terburu-buru menyembelihnya. Sehingga, hewan tersebut sebetulnya belum mati, tetapi langsung dimasukkan ke air mendidih.

“Pada umumnya masyarakat muslim berasumsi bahwa daging maupun ayam sudah dipotong secara halal. Ini asumsinya, tapi prakteknya seperti yang saya sampaikan. Oleh karena itu sebagai bagian dari perlindungan konsumen, menjadi tugas pemerintah untuk menjaga asumsi itu tetap benar. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan juru sembelih halal,” pungkasnya. (HS-06)

 

Usai Bertemu Gubernur, Ketua TP PKK Kendal : Pesan Pak Ganjar Harus Bantu Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Polres Kendal Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan-RB