in

Tahu Ada Galian C Masih Beroperasi Padahal Sudah Diberi Surat Peringatan dari ESDM Jateng, Sisca: Itu Ndableg

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania.

HALO KENDAL – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania mengaku berang dengan tindakan sejumlah usaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diduga melanggar dan sudah diberhentikan sementara operasionalnya, tapi masih tetap beroperasi.

“Itu ndableg namanya,” tandas Politisi Muda Partai Gerindra, usai mengikuti Musrenbang RPJMD Kabupaten Kendal 2025 – 2029 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu (14/5/2025).

Sisca mengungkapkan, setidaknya ada tiga perusahaan MBLB atau tambang galian C yang diduga melanggar dan telah diberikan surat peringatan dari ESDM Jawa Tengah, namun hingga saat ini belum dilakukan penghentian operasional sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Ditambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan hasil sidak yang dilakukan Komisi C sebelumnya. Di mana ditemukan salah satu usaha tambang di Desa Jatirejo yang dianggap melanggar dan peruntukan usahanya tidak sesuai.

“Sebetulnya surat peringatan dari ESDM Jawa Tengah itu sudah turun, tetapi sepertinya belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Jadi ya mau gimana lagi,” ungkap Sisca dengan nada kecewa.

Sisca juga menyebut, ketiga tambang yang diduga melanggar dan izinnya tidak lengkap tetapi masih aktif beroperasi tersebut berada di wilayah Desa Jatirejo dan Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.

“Itu dari kemarin sudah ditandatangani sama Bupati. Suratnya sudah ada. Penghentian sementara yang sudah turun itu ada tiga tambang di Jatirejo sama yang di Winong,” jelasnya.

Sisca menegaskan, pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang berdampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan, Pemkab Kendal bisa segera menindaklanjuti usaha tambang yang melanggar ataupun peruntukan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

“Fungsi pengawasan kita kan sudah jalan. Cuma dewan itu kan bukan penentu kebijakan. Dan dari hasil sidak sudah kita teruskan ke eksekutif tinggal kebijakan beliau mau seperti apa. Ini penambang di Kendal itu arahnya mau dikemanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penghentian sementara usaha MBLB atau usaha galian C yang diduga melanggar.

“Legalitas atau kewenangan yang mengeluarkan izin itu kan dari pihak provinsi. Jadi sepanjang kemudian dari provinsi mengeluarkan keputusannya untuk menutup, ya ditutup. Siapapun mereka yang hari ini masih beroperasi,” tandasnya.(HS)

Buka Musrenbang RPJMD 2025 – 2029 Ini Harapan Bupati Kendal

Berangkat Haji, Warga Indonesia Ini Mengaku Senang Bisa Satu Hotel Bersama Keluarga