in

Sragen Patuh Jateng di Rumah Saja, Tapi Tak Ada Pasar yang Ditutup

Bupati Yuni Sukowati (Foto : Sragenkab.go.id)

 

HALO SRAGEN – Terkait adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor 443.5/00001933, Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Saat dihubungi via Whatsapp, Yuni menyatakan, Pemkab Sragen tidak akan menutup pasar dan mal selama penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja, 6-7 Februari mendatang. Namun dirinya mengaku Pemkab secara makro siap menjalankan kebijakan tersebut.

Hal ini dituangkan dengan Surat Edaran Bupati Sragen, Nomor 360/055/038/2021, tentang peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan dalam rangka mewujudkan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Sragen.

“Pemkab Sragen memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, pusat ekonomi dan pasar, tetap beroperasi. Jadi kami tidak melakukan penutupan pasar dan mal seperti yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah pada kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja itu,” terang Yuni, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, keputusan ini, terpaksa diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Karena dengan penutupan pasar, akan berdampak yang sangat besar.

“Setelah menerima banyaknya pertimbangan dan masukan dari para pedagang kecil maupun UMKM, maka kami mengambil keputusan untuk memberikan kelonggaran tersebut. Jadi mohon maaf saya harus sampaikan sulit menerapkan SE tersebut secara penuh,” ungkap Yuni.

Ia pun mengaku kasihan masyarakat dan pedagang. Kalau sampai betul-betul ditutup dua hari tidak jualan.

“Jadi menurut kami, pemerintah daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi selama ini masyarakat sudah banyak terdampak penerapan PPKM. Kami menerima laporan dari pengelola pasar, saat kita coba sosialisasi, sebagian besar mendapat penolakan,” tandasnya.

Selain itu lanjut Yuni, selama ini pemerintah juga tak memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM, seperti pedagang. Sehingga kebijakan penutupan meski hanya dua hari, tentu akan memberatkan masyarakat.

“Persoalannya bukan masalah sehari dua hari, atau sebulan atau selamanya. Ini sudah menyangkut hajat. Jadi ini bukan masalah satu dua hari atau sebulan atau selamanya. Jadi ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.(HS)

Tak Ada Hukuman Pelanggaran Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Mari Heningkan Cipta

Wuih, Penggali Kubur TPU Jatisari Semarang Ini Sudah Kuburkan 428 Pasien Corona