HALO KENDAL – Dikeluarkannya dua keputusan rekomendasi untuk bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada merupakan hal yang biasa dalam dinamika partai politik. Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, Minggu (8/9/2024).
Zainul yang juga menjabat Sekretaris Desk Pilkada menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media, usai menjadi Saksi Pemohon dalam Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Pilkada, yang digelar Bawaslu Kendal, di Ruang Gakkumdu Bawaslu, jalan Laut Nomor 24 Kota Kendal.
“Dinamika di partai politik soal rekom, tanggalnya dikeluarkan oleh DPP tanggal sekian, kemudian diserahkan tanggal sekian itu itu biasa. Jadi di administrasi kami, seperti itu sudah biasa,” ujarnya.
Menurut Zainul, dalam sengketa yang dimusyawarkan, seharusnya pihak KPU menerima berkas pendafataran Bapaslon Dico dan Ali Nurudin. Karena sebelum pukul 00.00 WIB batas pendaftaran bapaslon Pilkada 2024 pada Kamis (29/8/2024) masih merupakan ranah partai politik.
Sehingga partai politik masih mempunyai kewenangan atau hak untuk bisa mengubah atau mengganti bapaslonnya yang hendak diusung dalam Pilkada Serentak 2024.
“Pagi kita mengapprove pasangan Tika dan Benny, kemudian sorenya kita ganti dengan pasangan Dico dan Ali Nurudin, itu kan gak masalah. Kkan sebelum jam nol nol. Jadi tanggal rekomnya Dico dan Ali tanggal 24 Agustus, eksekusinya tanggal 29 Agustus. Sama dengan Tika – Benny, rekomnya kan 21 Agustus, tapi baru diserahkan tanggal 28 Agustus kan, itu biasa,” ujar Zainul.
Pada kesempatan itu, dirinya menegaskan, Bapaslon yang sah dari rekomendasi DPP PKB adalah Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
“Rekomendasi untuk calon Kepala Daerah Kabupaten Kendal dari DPP PKB yang sah adalah, atas Nama Dico dan Ali Nurudin. Ini adalah rekomendasi yang final. Mengikat, yang sekaligus menggantikan rekomendasi sebelumnya, atas nama Tika dan Benny,” jelas Zainul.
Untuk itu dirinya meminta supaya berkas pendaftaran Dico dan Ali Nurudin dapat diterima KPU Kendal. Ia bersikukuh, pendaftaran yang dilakukan masih dalam tahap masa pendaftaran, sebelum pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB.
“Kami menyayangkan sikap KPU Kendal yang langsung menolak berkas pendaftaran, sebelum melakukan konfirmasi kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung. Padahal, KPU dari daerah lain mengkonfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung,” tandas Zaenul.
Selain menghadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pemohon, dalam musyawarah terbuka dari pemohon yaitu pihak Dico – Ali Nuridin dihadiri kuasa hukum, kemudian dari termohon yaitu KPU Kendal dihadiri para komisioner dan kuasa hukum, serta dari pihak terkait dihadiri kuasa hukum.
Sementara untuk Saksi Ahli dari pihak pemohon selanjutnya menghadirkan Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017 – 2022, Abhan Misbah. Usai musyawarah terbuka, Abhan kepada awak media juga menyayangkan pengembalian berkas pendaftaran yang diajukan Bapaslon. Padahal masih dalam waktu pendaftaran.
“Seharusnya KPU menerima pendaftaran keduanya terlebih dahulu, kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak DPP PKB. Karena ada dua surat rekomendasi, yaitu tanggal 21 Agustus dan 24 Agustus, mana yang benar. Kalau sudah ada jawaban yang benar ya itu yang diterima untuk mendaftar,” jelasnya.(HS)