in

Minggu Kasih, Kapolresta Surakarta Serap Keluhan Langsung Warga

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi berdialog dengan warga, dalam program Minggu Kasih, di kawasan car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi Surakarta, Minggu (08/09/2024). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Polresta Surakarta menggelar kegiatan Minggu Kasih untuk menyerap aspirasi masyarakat, di kawasan car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi Surakarta, Minggu (08/09/2024).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk menyerap secara langsung keluhan dari masyarakat,

Minggu Kasih merupakan program prioritas Kapolri, yang dilaksanakan dari tingkat polda, polres, hingga polsek, yang juga merupakan program lanjutan quick wins presisi.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mendengar secara langsung aspirasi dari masyarakat.

Polresta Surakarta  juga terbuka menerima saran, kritikan, masukan, serta aduan dari masyarakat, terkait dengan pelayanan Kepolisian dan situasi Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Kegiatan ini juga bentuk silaturahmi dan komunikasi serta Penyampaian- penyampaian tentang Kamtibmas.

“Kegiatan Minggu Kasih ini akan terus kami laksanakan rutin setiap hari Minggu dengan datang langsung atau mengundang masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Pengamanan

Sebelumnya, Jajaran Polresta Surakarta, gencar merazia kendaraan berknalpot brong dan warga yang melakukan konvoi.

Razia dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kenyamanan warga Kota Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadim mengatakan kegiatan ini juga untuk mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan, serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar tiga belas unit sepeda motor diamankan, lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, Sabtu (07/09/2024) malam.

Kapolresta Surakarta juga melaksanakan kegiatan razia itu untuk mencegah kecelakaan dan konflik pelaku kebut-kebutan dan warga.

Hal itu karena motor dengan knalpot brong mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat, yang terganggu dengan suara bising sepeda motor pengguna knalpot tak standar ini.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan,” kata Kombes Pol Iwan, seperti dirilis .

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” kata Kapolresta. (HS-08)

Polresta Surakarta Amankan Belasan Motor di Purwosari

Soal Dua Rekom yang Dikeluarkan untuk Pilkada Kendal, Wasekjen DPP PKB: Dinamika Itu Biasa di Parpol