HALO KENDAL – Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Kendal atau jalan protokol (jalan utama), tampak terpasang baliho alat peraga kampanya (APK) bergambar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Padahal Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Surat Sekda Kendal nomor 200.1.5/344/Bakesbangpol menyatakan, larangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol Kota Kendal.
Dalam SE tersebut dijelaskan, larangan yang dimaksud adalah Jalan Soekarno Hatta dimulai dari pertigaan Kodim 0715 Kendal sampai dengan Kali Glodog (sebelah timur Mapolres Kendal).
Namun yang terjadi, ada Baliho Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang terpasang, yaitu nomor urut satu terpasang di ruang reklame depan kantor DPMPTSP Kendal, sedangkan gambar nomor urut dua terpasang di ruang reklame depan Alun-alun Kendal dan di jalur sebelum traffic light Masjid Agung Kendal yang diketahui kemudian dipasang oleh KPU Propinsi Jawa Tengah sebagai APK yg difasilitasi oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kejelasan kepada pihak pemda.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kendal. Apakah (pemasangan) diperbolehkan atau tidak. Kemudian apakah termasuk kategori sosialisasi oleh KPU. Tapi sampai sekarang surat kami belum dibalas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hevy menjelaskan, dari SE Sekda poin (f) menyatakan, Jalan Soekarno-Hatta yang dimulai dari pertigaan Kodim 0715 Kendal sampai dengan jembatan kali glodog (sebelah timur Mapolres Kendal) merupakan tempat yg dilarang untuk dipasang APK, dikecualikan pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu untuk keperluan sosialisasi.
Sehingga, dikarenakan Aturan larangan dikeluarkan oleh pihak Pemkab Kendal melalui Surat Edaran Sekda Kendal, maka Bawaslu meminta kejelasan tentang status APK yang difasilitasi oleh KPU, diperbolehkan dipasang di tempat tersebut atau tidak.
Hal itu juga sebagai tindaklanjut laporan dan informasi awal dari masyarakat yang mempertanyakan keberadaan baliho tersebut.
“Ketika terbit SK KPU Jateng nomor 146 tahun 2024 mengenai titik pemasangan APK Pilgub, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Kendal tentang titik lokasi yang ada di SK tersebut, salah satu titik pemasangan awalnya ada di depan Polres Kendal, kemudian kami minta kepada KPU Kendal untuk diusulkan kepada KPU Provinsi Jateng supaya dipindah, dan sudah ditindaklanjuti. Tapi tiba-tiba muncul pemasangan APK di jalan protokol, yang sebelumnya tidak terkomunikasikan,” ungkap Hevy.
Dirinya juga menyebut, ada surat dari KPU Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota untuk meminta pengecualian.
“Nah, seharusnya ini menjadi wilayah pemerintah daerah untuk menjawab. Diperbolehkan atau tidak terhadap permohonan pengecualiannya itu, karena dasar larangan pemasangan APK di wilayah tersebut ditentukan oleh Pemda dalam SE Sekda Kendal yang diadopsi oleh KPU Kendal dalam SK Ketua KPU Kendal nomor 1350 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1349 Tahun 2024,” tandas Hevy.
Diketahui, KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 164 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 146 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
“Pada keputusan poin kedua berbunyi, menetapkan ketentuan titik yang dilarang sebagaimana lampiran I keputusan dikecualikan bagi Alat Peraga Kampanye berupa reklame yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Hal itu yang dimungkinkan menjadi dasar pemasangan APK di jalan protokol Kota Kendal,” pungkas Hevy.(HS)