in

Siswa SMK Muhammadiyah Kesesi Antusias Ikuti Penyuluhan Larangan Knalpot Brong

Sosialisasi larangan knalpot Brong, di SMK Muhammadiyah Kesesi Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/01/2024). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Ratusan siswa di SMK Muhammadiyah Kesesi Kabupaten Pekalongan, antusias mengikuti sosialisasi, pemasangan maklumat, pembinaan dan penyuluhan larangan knalpot Brong, Kamis (11/01/2024).

Tidak hanya siswa yang ikut dalam acara ini, namun juga para guru di SMK Muhammadiyah Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Penyuluhan larangan knalpot Brong kepada siswa-siswi SMK Muhammadiyah Kesesi, dihadiri pula Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kesesi, Abdul Khodir; Babinsa Koramil Kesesi Serka Rohaini; Babinsa Koramil Kesesi Sertu Sutrisno; dan Kanit Binmas Polsek Kesesi Aipda Zuza.

Kanit Binmas Polsek Kesesi, seperti dirilis humas.polri.go.id, menyampaikan kegiatan ini selain untuk bersilaturahmi, juga menyampaikan pesan dari pimpinan Polri, menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.

Dia mengatakan, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya siswa-siswi SMK Prima Kesesi, untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Hal ini untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Pekalongan, terutama menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.

Bagi siswa-siswi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, tidak diperbolehkan mempergunakan  knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising / brong ).

Ini sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda. (HS-08)

UFC Belum Tentukan Jadwal Dua Petarung Ini

Ungkap TPPO dan Kekerasan pada Perempuan, Polres Brebes Terima Penghargaan