in

Sirkuit Praktik SIM C Terbaru Disosialisasikan Satlantas Polres Kendal

Petugas Satlantas Polres Kendal, mencoba lintasan praktik uji SIM kendaraan roda dua terbaru itu di lapangan uji praktik SIM Satpas 1433 Polres Kendal, Selasa (15/8/2023).

HALO KENDAL – Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan lintasan uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau roda dua terbaru mulai bulan Agustus 2022, lintasan angka 8 dan zig zag dihapus dan diganti dengan lintasan huruf S.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo, usai sosialisasi uji praktik SIM kendaraan roda dua terbaru itu di lapangan uji praktik SIM Satpas 1433 Polres Kendal, Selasa (15/8/2023).

“Perubahan merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Kakorlantas Polri No Kep /105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang ketentuan pelaksanaan Uji Praktik penerbitan SIM,” terangnya.

AKP Rizky menjelaskan, lintasan model baru tersebut yang dibangun oleh pihak Satlantas Polres Kendal tersebut, diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri.

“Perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan tiga lintasan lurus dan lima area berbelok. Salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka delapan,” jelasnya.

Dengan pemberlakuan Uji Praktik SIM C terbaru, lanjut AKP Rizky, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.

“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang disulitkan dalam ujian tersebut, karena praktiknya sudah lebih disederhanakan,” imbuh Kasat Lantas Polres Kendal.

Pada kesempatan, AKP Rizky juga mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan suasana Kamseltibcarlantas yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Kendal. Apalagi di wilayah Kendal beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas. Dan kepada orang tua jangan dengan mudah memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara,” pungkasnya.(HS)

KPU Kendal: DCS Pemilihan Legislatif Akan Diumumkan, Ada 40 Lebih Calon Tak Memenuhi Syarat

Survei SRS: Warga Nahdliyin di Jatim Cenderung pilih Prabowo ketimbang Ganjar dan Anies