in

Simpan Sabu-sabu di Kamar, Kurir Marketplace Ditangkap Satresnarkoba Polres Batang

Ilustrasi sabu-sabu. (Sumber: ditjenpas.go.id)

 

HALO BATANG – Satresnarkoba Polres Batang menangkap seorang kurir marketplace berinisial HQ (33), yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

HQ yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari LP Tegal tersebut, ditangkap di rumahnya,  baru-baru ini.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, seperti dirilis humas.polri.go.id Minggu (12/1/2025) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas kasur di kamar rumahnya,” kata dia.

Polisi menggeledah rumah HQ dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di kamar tidurnya. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dalam pemeriksaan, HQ mengaku kembali terjerat dunia narkoba, karena alasan ekonomi.

Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir, untuk memudahkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali terjerat dunia narkoba karena alasan ekonomi. Namun, ini tetap tidak dapat menjadi pembenaran,” tegas AKP Erdi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” kata AKP Erdi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (HS-08)

Kasus Penusukan Dua Orang di Imam Bonjol Semarang, Pelaku Oknum TNI Diduga Kondisi Mabuk

Pemerintah akan Buka Keran Impor 2 Juta Sapi, Legislator Ini Minta Produksi Peternak Lokal Diprioritaskan dan Ditingkatkan