HALO JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/09/2024) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Dalam undang-undang teranyar ini, terdapat sembilan poin perubahan penting, salah satunya adalah penegasan bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia, yaitu paspor, berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Republik Indonesia, menekankan pentingnya optimalisasi peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum, khususnya dalam konteks mobilitas antarnegara. Menurutnya, kompleksitas mobilitas orang antarnegara juga menghadirkan tantangan dan risiko yang semakin beragam bagi petugas Imigrasi.
“Beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan bagi petugas imigrasi, serta penanganan penolakan orang keluar dari wilayah Indonesia,” ungkap Menkumham.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya WNA yang bermasalah. “Contohnya, jika seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia, dia bisa dikenakan penangkalan selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” jelasnya.
Perubahan dalam UU Keimigrasian juga mencakup penyempurnaan layanan, seperti pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi orang asing.
“Dengan regulasi baru ini, orang asing pemegang ITAS/ITAP tidak perlu lagi memperpanjang izin masuk kembali setiap dua tahun, sehingga mereka dapat masuk dan keluar Indonesia dengan lebih leluasa,” tambah Silmy.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menggunakan senjata api dalam penegakan hukum, suatu langkah yang dianggap penting setelah beberapa insiden tragis yang mengakibatkan petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
“Regulasi ini merupakan langkah maju untuk melindungi petugas imigrasi dan memberikan mereka alat yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan aman,” kata Silmy.
“Dengan adanya regulasi baru ini, kita siap menghadapi tantangan masa kini dan mempersiapkan diri untuk masa depan,” tutup Silmy.(HS)