in

Silaturahmi Abpednas dengan Kejari Kendal, Momentum Perkuat Sinergitas Pengawasan Pemerintahan Desa

Silaturahmi DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kendal melakukan bersama Kejaksaan Negeri Kendal, Kamis (3/9/2026).

HALO KENDAL — Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kendal melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergitas sekaligus menyatukan visi dalam menjalankan program organisasi, khususnya terkait pengawasan pemerintahan desa.

Silaturahmi dihadiri Ketua Abpednas Kendal, Sugiarto, Sekretaris Suardi, dan Bendahara Sukaesi, serta Sekjen DPD Abpednas Jawa Tengah, Ali Muhson, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Tekat Utomo.

Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasi Intel Samgar Siahaan.

Ketua Abpednas Kendal, Sugiarto mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyatukan visi dan misi sekaligus memperkuat sinergitas antara Abpednas dengan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa.

“BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan regulasi,” kata Sugiarto yang juga Ketua Paguyuban BPD Kendal.

Dirinya menegaskan, penguatan fungsi pengawasan penting, agar BPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Oleh karena itu, Abpednas mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi, termasuk dalam mengawal berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.

Sementara Kajari Kendal, Salomina Meyke Saliama menyambut baik silaturahmi dari Abpednas sebagai bentuk sinergitas.

Ia menyebut, kerja sama dengan Abpednas diharapkan dapat memperkuat kelembagaan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sinergitas dengan Abpednas ini menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi agar ke depan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Salomina.

Senada, Kasi Intel Kejari Kendal Samgar Siahaan menegaskan, penguatan struktur kelembagaan dan fungsi pengawasan desa perlu terus dilakukan.

“BPD memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya sinergitas antara Abpednas dan Kejaksaan, diharapkan pengawasan dapat semakin kuat dan manfaatnya dirasakan masyarakat desa,” tandasnya.

Sekjen Abpednas DPD Jawa Tengah Ali Muhson menambahkan, pihaknya terus mendorong penguatan fungsi pengawasan BPD melalui kerja sama dengan Kejaksaan.

Terlebih terdapat perubahan dalam regulasi tentang desa yang menuntut BPD semakin memahami tugas dan kewenangannya.

“Fungsi BPD sangat penting, apalagi dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, penguatan kapasitas dan fungsi pengawasan BPD harus terus dilakukan,” ujar Ali.

Selain pengawasan pemerintahan desa, Abpednas juga membahas sejumlah program, di antaranya Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pemberdayaan dan ketahanan pangan.

Ali menyebut pelaksanaan program tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Abpednas juga memiliki program pemberdayaan, termasuk ketahanan pangan. Untuk pelaksanaan program lainnya, kami menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Agenda tersebut sekaligus menjadi langkah Abpednas Kendal untuk mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Kendal untuk bergabung dalam organisasi.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal Tekat Utomo menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap sinergitas yang dibangun.

“Prinsipnya Dispermasdes mendukung dan mendorong kegiatan yang sejalan dengan program Kejaksaan maupun program Abpednas, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.(HS)

IHG Perluas Bisnis di Kyoto, Akuisisi Portofolio 14 Hotel dengan 1.063 Kamar