SEMARANG – Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho mengaku sangat kecewa dan menyayangkan salah satu kadernya, Arsa Bahra Putra (24) yang diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal tersebut sangat kontras dengan upaya partai dan beberapa pihak dalam upaya memerangi narkoba.
“Mendengar berita ini saya sangat kecewa dan sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh saudara Arsa. Di tengah pencalegan ini yang seharusnya Gerindra meraih simpati, justru malah melakukan perbuatan tercela karena narkoba. Padahal narkoba sudah menjadi musuh utama kita bersama,” kata Sigit, Selasa (8/1/2019).
Sigit juga mengatakan, selama memimpin DPC Gerindra Kota Semarang, dia tidak mengetahui banyak mengenai identitas Arsa. Dia hanya mengetahui Arsa mendaftar pencalonan legislatif di partainya pada Juli 2018 lalu.
“Saya tahu Arsa saat masuk dan mendaftar pada bulan Juli. Memang di Gerindra, dalam proses pencalegan kami mengakomodir kader internal dan eksternal. Akan tetapi latar belakang saudara Arsa saya tidak paham,” kata Sigit.
Arsa merupakan caleg DPRD Kota Semarang dari Gerindra dengan nomor urut 2 dengan Dapil 1, daerah pemilihan Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. Dia tertangkap Satuan Res Narkoba Polrestabes Semarang saat memakai sabu-sabu.
Arsa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bagetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang bersama pemilik rumah, Agus. Keduanya diamankan dan dimintai keterangan sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu 0,5 gram dan alat hisap.
“Kalau proses hukum karena ini tindak pidana saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian tentang konsekuensi hukum. Kalau memang bersalah, dia harus menjalani hukuman,” tandas Sigit.
Tentang status sebagai kader Partai Gerindra, Sigit menyerahkan kewenangan sanksi kepada DPP Geridra. Karena kewenangan soal sanksi ada di sana. “Sedangkan dalam status pencalegan, setelah masuk sebagai calon legislatif, memang tak ada pergantian karena memang tak bisa diganti,” tegasnya.
Sementara Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemyelidikan terkait kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara, saat statusnya masih sebagai terduga pengguna, dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan. Ini masih kami selidiki,” tukas Yugo.(Halo Semarang)