in

Setelah Ir Soekarno, Polisi Istimewa Indonesia Juga Gelar Proklamasi, Ini Kisahnya

Ilustrasi Proklamasi Polisi Indonesia (Sumber : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus oleh Ir Soekarno, Menteri Negeri Otto Iskandar Dinata menetapkan status polisi, segera dimasukkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, M Jasin sebagai Komandan Polisi Istimewa Surabaya, mengadakan rapat bersama anggota lainnya membahas kedudukan polisi, pasca proklamasi.

Informasi yang dirilis humas.polri.go.id menyebutkan, para polisi itu kemudian menyatakan sikap kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia, dengan menyusun teks Proklamasi Polisi.

Sekitar 250 anggota Kesatuan Polisi Istimewa, kemudian berkumpul di halaman Markas Polisi Istimewa di Gedung Broederschool, di Coen Boulevard No 7, kini lebih dikenal bernama Jalan M Jasin Polisi Istimewa Surabaya, 21 Agustus 1945 pukul 07.00 WIB.

Pada saat itu, M Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi. Ini menjadi momentum seluruh polisi di negeri ini Bersatu dengan nama Polisi Republik Indonesia yang terlepas dan diperalat oleh penjajah Jepang pada saat itu.

Setelah proklamasi, M Jasin meminta seluruh anggota Polisi Istimewa untuk melakukan pawai siaga, untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur menyikapi reaksi pihak Jepang.

Para polisi itu bergerak menuju Jalan Tunjungan Surabaya. Menggunakan kendaraan lapis baja yang telah dipasang bendera merah putih, mereka menyebar hingga memasang pamflet yang berisi proklamasi.

Keberanian personel Polisi Istimewa memantik perjuangan polisi di beberapa daerah untuk mempertahankan kemerdekaan.

Andilnya polisi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia perlu dikenang dan diwujudkan dalam peristiwa bersejarah.

Peristiwa bersejarah itu, mulai tahun ini akan diperingati oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam peringatan Hari Juang Polri.

Adanya peringatan Hari Juang Polri ini, juga telah ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan menerbitkan  Keputusan Kapolri Nomor Kep/95/I/2024.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai Hari Juang Polri. Sehingga mulai tahun ini, setiap 21 Agustus, momen itu akan diperingati oleh segenap insan Bhayangkara.

“Dan pada 12 Agustus 2024 kemarin, bapak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tentang Tata Cara Upacara Hari Juang Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (18/8/2024).

Trunoyudo melanjutkan, adapun rangkaian acara Hari Juang Polri dengan tema “Dengan Semangat Proklamasi Polisi 1945 Polri Siap Menyongsong Indonesia Emas 2045“, yakni sarasehan dan syukuran di Polda Jatim, Selasa (20/8) besok, pukul 19.15 WIB.

Kemudian pada esok harinya dilakukan upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, pukul 08.00 WIB.

“Pada upacara tersebut rencananya bapak Kapolri akan bertindak sebagai Inspektur Upacara,” kata Trunoyudo. (HS-08)

790 Guru dan Siswa Bawakan Tari Kolosal, Bupati Kebumen : Tadi Luar Biasa Keren

Sertijab Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno Resmi Gantikan Kompol Indra Jaya Syafputra