in

Serap Aspirasi Warga, Bupati Kendal : Pengajuan Pembangunan Harus Masuk TP2D

Kegiatan Jagong Bareng Forkopimda di Balai Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (16/07/2025).

HALO KENDAL – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Jagong Bareng Forkopimda di Balai Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (16/07/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga dan perangkat desa menyampaikan keluhan terkait kebutuhan infrastruktur, yang langsung direspons oleh pemerintah daerah.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, jajaran Forkopimda Kendal, Kepala OPD, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), Forkopimcam Boja dan Kepala Desa Pasigitan beserta jajarannya.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Juwarso selaku Ketua RT Pasigitan menyampaikan pentingnya pembangunan jembatan gantung sebagai akses penghubung antara Desa Kliris dan Desa Leban.

“Kami membutuhkan pembangunan jembatan gantung sebagai penghubung antara Desa Kliris dan Desa Leban, agar dapat mempermudah dan mempercepat akses menuju desa lain,” ujarnya.

Sementara Suharto, Ketua BPD Pasigitan lebih menyoroti minimnya penerangan jalan di wilayahnya. Menurutnya, itu bisa mengundang kerawanan keamanan.

“Di Desa Pasigitan kalau malam gelap, jadi kami membutuhkan penerangan jalan umum. Supaya warga kami merasa aman dan nyaman saat melintas di malam hari,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan program prioritas untuk pemerataan pembangunan.

“Kami memiliki program prioritas bernama yaitu Kendal Mantap, yang bertujuan untuk pemerataan infrastruktur. Ke depannya, infrastruktur yang membutuhkan penanganan sudah mulai kami inventarisasi,” ujarnya.

Bupati juga menyebut, percepatan pembangunan tetap harus mengacu pada rencana kerja pemerintah. Menurutnya, pengajuan pembangunan yang belum masuk rencana kerja, maka belum bisa dilaksanakan.

“Apabila ada pengajuan pembangunan infrastruktur yang belum masuk dalam rencana kerja, maka otomatis tidak bisa langsung dipercepat. Karena yang akan diproses terlebih dahulu adalah yang sudah tercantum dalam rencana kerja,” tandasnya.

Bupati menambahkan, penyesuaian anggaran juga menjadi tantangan tersendiri, karena dengan anggaran yang tersedia, Pemkab Kendal harus menentukan skala prioritas. Sementara terkait pembangunan jembatan, dirinya menjelaskan, hal tersebut akan dikaji lebih lanjut.

“Untuk jembatan gantung, nanti akan kami koordinasikan dan inventarisasi bersama pemerintah desa terkait. Jika ternyata sudah masuk dalam rencana kerja, maka akan segera kami proses pada tahun 2026,” jelasnya.

Bupati juga memastikan, permintaan warga Pasigitan soal penerangan jalan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Sedangkan Ketua TP2D Kabupaten Kendal, Don Murdono, turut memastikan usulan tersebut sudah masuk dalam anggaran.

“Untuk penerangan jalan umum sudah kami anggarkan dan akan segera kami tindaklanjuti. Sedangkan untuk jalan rusak dan jembatan penghubung Desa Kliris dan Leban juga sudah kami anggarkan, maka akan segera kami proses juga,” ujarnya. (HS-06)

Optimis Tatap Pemilu Raya PSI, Kaesang Sambangi Semarang untuk Solidkan Dukungan

Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi: Akses Mudah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah