HALO KLATEN – Bupati Klaten Sri Mulyani meminta pemerintah desa di wilayahnya, agar jangan sampai melakukan kesalahan dalam mengelola anggaran, terutama yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan daerah.
Karena itu pemerintah desa harus memahami dan berpedoman pada berbagai peraturan, dalam pengelolaan, tata laksana administrasi, dan mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut.
Hal itu ditekankan Bupati Klaten Sri Mulyani, dalam acara sosialisasi dan penyerahan anggaran khusus kepada pemerintah desa (pemdes), Kamis (20/10/2022), di Pendapa Ageng Kabupaten.
Anggaran khusus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Klaten tahun 2022.
“Saya tekankan, kepada seluruh jajaran pemerintah desa se-Kabupaten Klaten sebagai pelaksana, harus memahami dan mendalami kegiatannya masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman terhadap aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan, baik terkait tata laksana administrasi maupun pertanggungjawabannya,” kata dia, seperti dirilis klatenkab.go.id.
Menurutnya pemahaman akan peraturan tersebut, menjadi penting karena kesalahan penggunaan anggaran, bukan hanya karena faktor kesengajaan, melainkan bisa karena pelaksana tidak memahami aturan.
“Tidak selalu kesalahan itu akibat kesengajaan, tetapi bisa juga akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan,” kata dia.
Dengan memahami dan berpedoman pada aturan, Bupati Klaten berharap tata kelola keuangan pemerintah desa dapat akuntabel.
Bupati Klaten juga mengatakan, bantuan keuangan kepada pemerintah desa, juga merupakan pengungkit pembangunan masyarakat, agar wilayah tersebut menjadi lebih maju.
“Masyarakat harus bisa mendapatkan manfaat dari pelaksanaan pembangunan di desa, sehingga akan bisa menyejahterakan maasyarakat Kabupaten Klaten,” ungkapnya.
Sementara itu untuk diketahui dalam perubahan APBD Klaten 2022, terdapat penambahan anggaran bagi pemerintah desa, sebesar Rp 75.006.500.000.
Semula anggaran yang dialokasikan untuk pemerintah desa sebesar Rp 62.329.000.000, dan pada Perubahan APBD 2022 menjadi sebesar Rp 137.335.500.000.
Pemberian anggaran ini juga berdasarkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/296 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/330 Tahun 2021 tentang Lokasi dan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Himawan Purnomo menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, adalah agar semua penerima bantuan, yaitu pemerintah desa, memahami dalam mempersiapkan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan penggunaan angggaran.
“Diharapkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dapat menginformasikan alokasi dan lokasi kepada pemerintah desa untuk mempertanggungawabkan kegiatan yang dilakukan,” katanya. (HS-08)