HALO SEMARANG – Masyarakat di Kota Semarang diminta mewaspadai peredaran sapi pemakan sampah asal beberapa tempat pembuangan sampah di Semarang, salah satunya dari TPA Jatibarang.
Hal itu disampaikan Mualim, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Senin (27/7/2020).
Peredaran sapi yang hidup di tempat pembuangan sampah, menurutnya perlu diwaspadai menjelang tradisi penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Sapi pemakan sampah dinilainya mengandung senyawa kimia dan berbahaya bagi tubuh manusia.
“Kami berharap masyarakat lebih selektif saat membeli hewan kurban. Selain layak secara kesehatan, juga harus sesuai syariat dalam ibadah kurban,” katanya.
“Dinas terkait kami minta mengecek kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang beredar di masyarakat. Jangan sampai daging kurban malah membahayakan masyarakat. Selain itu sapi atau kambing yang tak layak konsumsi kami harapkan bisa dicegah masuk ke Semarang,” tegas politisi Gerindra ini.
Tak hanya sapi dari tempat pembuangan sampah, katanya, hewan kurban yang rentan penyakit seperti antraks atau terserang cacing hati juga perlu diwaspadai.
“Jelang Idul Adha ini peredaran hewan kurban sangat tinggi. Hewan dari berbagai daerah masuk ke Kota Semarang dengan minim kontrol karena kebutuhan yang besar. Kami berharap dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat agar tak ada hewan yang membawa penyakit berbahaya yang masuk ke Semarang,” tegasnya.
Semnetara Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang menyatakan, sapi pemakan sampah yang dilepasliarkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibatang tak bisa dijadikan hewan kurban. Sapi-sapi tersebut tak layak dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kepala Distan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyatakan, jelang momentum Idul Adha 31 Juli 2020 mendatang, hewan yang akan digunakan sebagai kurban menjadi fokus pengawasannya. Tak hanya layak secara syariat, hewan kurban harus sehat atau layak konsumsi.
Sapi-sapi yang dilepasliarkan di lokasi itu mengandung timbal dan zat berbahaya lainnya.
Pihaknya menggencarkan pengecekan kesehatan hewan di sejumlah tempat penjualan maupun penampungan hewan kurban, yang biasa muncul di sebulan jelang Idul Adha. Juga menyasar TPA Jatibarang di Dukuh Bambankerep, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.
“Daging hewan sapi pemakan sampah di TPA Jatibarang jelas tidak layak konsumsi dan untuk hewan kurban. Pasalnya, sapi-sapi yang dilepasliarkan di lokasi itu mengandung timbal dan zat berbahaya lainnya,” kata dia, Minggu (26/7/2020).
Menurut Hernowo, keberadaan sapi-sapi di lokasi TPA Jatibarang ini sebenarnya milik peternak di lokasi sekitar TPA. Namun, dilepasliarkan di lokasi pembuangan sampah, sehingga sapi ini memakan sisa sampah yang ada.
“Ada sekitar 3.000 sapi yang dilepasliarkan di TPA Jatibarang,” ucap dia.
Upaya sosialisasi dan pengetatan peredaran sapi di TPA Jatibarang ini sudah digencarkan sejak lama. Para pemilik sapi sudah memahami hal itu. Jika ada yang tetap nekat menjual maka pihaknya siap memberi sanksi tegas.
“Sapi-sapi tersebut sebelum dikonsumsi, harus dikandangkan terlebih dahulu atau istilahnya dikarantina sekitar tiga bulan,” kata dia.
Pihaknya berencana akan mengkandangkan sapi-sapi tersebut usai pandemi. Karena saat ini, Distan Semarang masih fokus pada upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Setelah dikandang selama tiga bulan dan diberi pakan rumput, sapi-sapi itu sudah netral dari zat berbahaya. Dan bisa untuk dikonsumsi, atau dijadikan hewan kurban. Selama belum melalui proses itu tentu tak boleh digunakan untuk kurban,” tuturnya.(HS)