in

Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Wonogiri Tetap Beroperasi dengan Pembatasan

Tempat wisata air di Wonogiri. (Foto : wonogirikab.go.id)

 

HALO WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak menutup total tempat hiburan dan tempat wisata di wilayahnya, melainkan melakukan sejumlah pembatasan, terutama jam operasional.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto, terkait jam operasional tempat hiburan dan wisata di daerahnya.

Dia mengatakan, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan Surat Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di Wonogiri.

Haryanto mengatakan, berkaitan dengan surat tersebut, berbagai fasilitas hiburan dan usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri boleh tetap buka, namun dengan pembatasan jam operasional.

Adapun jam operasional tempat-tempat hiburan dan wisata tersebut, hanya sampai jam 23.00 untuk Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 untuk Sabtu dan Minggu.

Haryanto menuturkan pihaknya telah berkoordinasi terkait penyebarluasan imbauan ini, kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri, baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp.

“Kami melakukan koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk café dan karaoke, untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata dia, baru-baru ini, seperti dirilis wonogirikab.go.id.

Pihaknya juga mengatakan bahwa imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Imbauan ini kami sebarluaskan bukan hanya untuk para pelaku usaha, tetapi juga masyarakat pada umumnya, untuk bekerja sama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan ketentraman, khususnya selama Bulan Suci Ramadan,” kata dia.

Haryanto juga mengimbau para pengunjung dan wisatawan, untuk senantiasa berhati-hati dan waspada.

“Jaga ketertiban selama melakukan kunjungan dan aktivitas wisata, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Haryanto menjelaskan ada beberapa poin dalam surat imbauan kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata tersebut.

Dalam surat itu, para pelaku dan pengelola usaha hiburan, seperti tempat karaoke, pentas musik, dan permainan biliar, untuk mengatur dan mengawasi agar tidak timbul kegiatan negatif, namun tetap memperhatikan kebutuhan karyawan.

Para pemilik dan pengelola wisata, juga diimbau senantiasa mengedepankan profesionalisme dan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan pengunjung, termasuk di objek wisata pantai, waterboom, pentas music, taman satwa, dan lokasi wisata lainnya.

Pemkab Wonogiri juga mengimbau para pemilik dan pengelola usaha, untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap sarana dan prasarana vital, di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan berisiko tinggi bagi wisatawan.

Kegiatan wisata berisiko tinggi itu, antara lain pendakian gunung, penelusuran goa, jembatan gantung, area outbond, dan wisata tirta yang mencakup kolam renang, bahari, air terjun, waduk, danau, serta sungai.

Seluruh aktivitas usaha yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemilik atau pengelola usaha, pengunjung, dan bagi lingkungan sekitarnya dilarang beroperasi.

Hal ini untuk tetap menjaga kondusifitas, ketentraman, dan ketertiban selama Ramadan.

Untuk pengaturan jam operasional usaha jasa dan sarana pariwisata, tidak boleh mengganggu aktivitas dan pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadan.

Pelaku dan pengelola usaha, juga harus memantau kelayakan / kelaikan sarana angkutan wisata.

Mereka harus menyediakan sarana keselamatan penumpang dengan jumlah yang memadai, seperti lifejacket (pelampung/jaket pelindung) untuk angkutan wisata tirta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo menyampaikan bahwa terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan peraturan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mengawal terus dan mengupayakan penegakkan perda (peraturan daerah) dengan melakukan pembinaan yang persuasif dan humanis. Tetapi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran berat yang membutuhkan penindakan tegas, maka kami akan melaporkan dan memohon petunjuk kepada Bupati Wonogiri melalui Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yakni Polres Wonogiri,” ujarnya.

Meski demikian, selama dirinya mengemban tugas sebagai Kasatpol PP Kabupaten Wonogiri, belum pernah menemukan hal-hal yang meresahkan masyarakat, yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku usaha pariwisata.

Joko mengklaim bahwa para pelaku usaha di Wonogiri memiliki ketaatan tinggi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

Selain itu, komunikasi yang terjalin antara para pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata dengan instansi terkait terjalin erat dan baik.

“Pelaku usaha di Wonogiri semua taat. Komunikasi juga berjalan baik. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap peraturan yng berlaku,” kata dia. (HS-08)

Bupati Pemalang : Ibadah dan Spiritualitas Untuk Tingkatkan Etos Kerja

Promosikan World Water Forum ke-10 Bali, Indonesia Gelar Pameran di Kantor Pusat PBB, New York