in

Sekda: Jabatan Walikota Jika Berhenti Karena Tugas Lain, Otomatis Dilanjutkan Wakil Walikota

HALO SEMARANG – Setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI periode 2022-2027, selanjutnya jabatan wali kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu di sisa masa jabatan yang akan berakhir hingga 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan secara otomatis jika walikota berhenti karena tugas lain, maka akan dilanjutkan oleh wakil walikota. Nantinya, penetapan sebagai Plt Walikota ini akan ditetapkan gubernur.

“Artinya sesuai peraturan perundang- undangan, No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jika kepala daerah atau wakil karena diberi tugas jabatan tertentu oleh Presiden dilarang merangkap jabatan yang lain. Di dalam peraturan ini juga mengatur jika kepala daerah diberhentikan, karena ada tiga sebab yaitu meninggal dunia, berhenti sendiri, dan diberhentikan karena diberi tugas lain,” jelas Iswar, saat ditemui, Selasa (11/10/2022).

Iswar mengaku, saat ini pemerintah kota telah berkoordinasi bersama pemerintah provinsi untuk mengambil langkah proses selanjutnya, usai Wali Kota Semarang dilantik bertugas di LKPP.

“Kami masih menunggu surat pemberhentian sebagai Walikota Semarang dari Kemendagri melalui gubernur. Karena dalam pemerintahan tidak boleh kosong. Nah, kapan untuk penetapan Plt-nya kita tunggu dari pimpinan,” paparnya.

Terkait dengan program kerja atau pembangunan ke depan setelah penetapan Plt Walikota Semarang, Iswar menyampaikan program terus berjalan.

“Kita tinggal menerimanya jika nantinya Plt, sehingga ada yang bertanggungjawab terhadap semua program pembangunan yang sudah tertata dan tengah berjalan. Seperti program baik pembangunan infrastuktur, ekonomi, dan sosial budaya,” pungkasnya. (HS-06)

DPRD Kota Semarang Sahkan APBD Tahun 2023 dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ancaman Penyakit Di Usia Produktif