in

Sejumlah Polisi Salahgunakan Senjata Api, Mantan Wakapolri yang Jadi Legislator Ini Tegaskan Profesionalisme Tak Bisa Ditawar

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto : emedia.dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan keprihatinan mendalam, terkait insiden penggunaan senjata api (Senpi) yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah.

Perhatian serius diberikan pada dua kasus terbaru, yaitu penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan; serta insiden penembakan Aipda Robig Zaenudin, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, seorang siswa anggota paskibra di SMK 4 Semarang.

Adang menekankan bahwa insiden-insiden ini membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri, telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api, adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/11/2024), seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut dia penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan, sesuai prosedur dan memperhatikan berbagai aspek.

“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” kata pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) itu.

Karena itu pihaknya mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri.

Mantan Wakapolri ini, juga menyoroti pentingnya peningkatan pelatihan dan pengawasan internal di tubuh Polri.

Ia mengusulkan langkah-langkah konkret seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.

Selain itu, Adang meminta agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api, ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal seperti Propam maupun melalui proses hukum yang adil.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” tegas Politisi PKS ini.

Fraksi PKS di DPR RI, melalui Komisi III, menurut dia berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh.

Adang menutup dengan harapan agar Polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (HS-08)

Malam Anugerah HKN ke-60, Menkes Singgung Soal Pola Makan dan Menjaga Hati Tetap Bahagia

72 Ribu Kontainer Tekstil Ilegal China Masuk RI, Pimpinan DPR Sentil Bea Cukai hingga Kemendag