in

Segera Terapkan E-Parkir, Dishub Beri Pelatihan kepada 34 Juru Parkir

HALO SEMARANG – Sebanyak 34 juru parkir tepi ruas jalan umum di Kota Semarang mengikuti penyuluhan dan pelatihan, menjelang ujicoba penerapan parkir elektronik atau e-parkir yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini.

Mereka memperoleh pelatihan bertempat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat dimana lokasi parkir elektronik nantinya diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, kebijakan parkir elektronik tersebut akan mulai diterapkan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat ini, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Parkir elektronik sekaligus untuk mencegah penularan virus corona dengan meningkatkan pembayaran parkir tepi jalan umum melalui pembayaran cashless atau non tunai.

“Untuk tahap awal, rencana ujicoba parkir elektronik diterapkan di beberapa titik ruas tepi jalan umum di Kota Semarang. Nantinya secara bertahap lokasi atau titiknya akan ditambah lagi berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dari petugas kami,” terang Endro.

Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, pihaknya dalam melakukan pelatihan juru parkir elektronik ini menggandeng aplikator. Dalam pelaksanaan parkir elektronik ini, Dishub juga sudah meminta izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam pelatihan ini para jukir dilatih untuk menggunakan aplikasi pelatihan parkir elektronik. Sehingga pembayaran masyarakat sementara dengan pembayaran digital, yakni Qris,” jelasnya.

‘’Sehingga secara bertahap diharapkan, jukir bisa melakukannya, yaitu menggunakan e-money, dan kartu tol juga. Harapannya, jukir bisa mengaplikasikan di lapangan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan, nantinya sistem pembayaran dengan Qris tersebut disiapkan sebanyak 34 titik di Kota Semarang. “Kita lakukan parkir elektronik di antaranya di ruas Jalan Mataram dan kawasan Pecinan,” kata Joko.

Pemilihan lokasi parkir elektronik tersebut, lanjutnya, karena ruas jalannya mudah dipantau secara langsung, seperti pagi sampai sore hari.

“Untuk bisa melakukan pengawasan secara berkala dan sekaligus sebagai sarana evaluasi setiap saat agar optimal. Untuk hasil pendapatan yang diperoleh nantinya langsung ditransfer, dan dana pembagian retribusi untuk jukir masuk ke rekening masing-masing. Setiap hari paling lambat pukul 20.00 WIB, jukir bisa mendapatkan hasil retribusi parkir di rekeningnya,” terangnya.

Agar berjalan optimal, kata Joko, pengawasan nantinya akan mengerahkan personel dishub bidang parkir dan daltib. Disamping itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi melalui sosmed dishub.

“Rencananya, satu petugas pengawas bisa mengawasi 4-5 jukir, untuk memasukkan retribusi parkir ke dalam bentuk e- wallet, jika masyarakat masih ada yang membayar dengan bentuk cash atau tunai kepada juru parkir,” paparnya. (HS-06)

Tak Ada Kasus Covid-19, Wali Kota Pekalongan Tetap Minta Masyarakat Waspadai Omicron

Oknum Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Divonis Enam Bulan Penjara