in

Sebanyak 15 Ribu Kasus diselesaikan Restorative Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Dalam tahun 2022, Polri telah menyelesaikan 15.809 perkara, melalui restorative justice.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Rupattama Mabes Polri, belum lama ini.

“Penyelesaian perkara yang saya sampaikan ini, dilakukan dengan memperhatikan asas due process of law. Namun tentunya dalam menghadapi setiap permasalahan masyarakat, kami berupaya untuk mengedepankan restorative justice, dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Upaya Polri menyelesaikan perkara dengan restorative justice, pada 2022 juga mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2022 terdapat 15.809 perkara yang berhasil dilakukan restorative justice, di mana angka tersebut meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen, dibandingkan dengan 2021 sebanyak 14.137 perkara,” kata dia.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penerapan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Tentunya pelaksanaan restorative justice ini akan terus kami tingkatkan ke depannya, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

Namun demikian, jika upaya ini belum mampu membantu menyelesaikan permasalahan antarmasyarakat, maka Polri harus memproses setiap pengaduan / laporan permasalahan dari masyarakat secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Kapolri mengatakan, pada 2022 Polri telah menangani 276.507 perkara.

“Secara umum jumlah kejahatan yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara, di mana angka tersebut meningkat 18.764 perkara atau 7,3% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara,” kata Kapolri.

Dari total 276.507 perkara, Polri menyelesaikan sebanyak 200.147. Angka ini menurun 1.877 atau 0,9 persen dibandingkan tahun lalu.

“Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2022 terdapat 200.147 perkara, di mana angka tersebut menurun 1.877 perkara atau 0,9% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara,” ujarnya. (HS-08)

Relawan Srikandi Ganjar Dirikan Posko dan Bagikan Bansos untuk Korban Banjir Semarang

Kapolres Grobogan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Angka Kecelakaan Tinggi