in

Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mundur, KPU Kota Semarang Bakal Klarifikasi Parpol

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, baru-baru ini

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan mengklarifikasi calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 yang ditetapkan beberapa waktu lalu yang mengundurkan diri sebelum resmi dilantik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, bahwa ada satu orang calon legislatif (Caleg) yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Semarang terpilih yang mengundurkan diri sebelum acara pelantikan.

Nanda, sapaan akrabnya, menambahkan, bahwa anggota dewan tersebut adalah Bambang Sri Wibowo dari Dapil III yang merupakan kader PDI Perjuangan.

“Iya ada satu orang dari PDI Perjuangan Dapil III yakni Pak Bambang yang mengundurkan diri dua hari setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang terpilih,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Nanda menjelaskan, jika mekanisme yang ditempuh setelah yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri adalah partai politik (Parpol) yang bersangkutan harus bersurat ke KPU Kota Semarang. Kemudian, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi dan pencermatan data yang dilampirkan oleh Partai Politik.

Selama proses pencermatan data dan klarifikasi, KPU juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nanti setelah kami cermati dan sudah Oke semuanya maka akan langsung dilakukan penggantian orang (yang jumlah suaranya) dibawahnya,” ungkapnya.

Nanda juga mengatakan, pengunduran diri acaleg setelah ditetapkan memang hal yang wajar. Karena jika ada seorang caleg yang telah ditetapkan ternyata sakit atau meninggal dunia maka bisa digantikan. (HS-06)

 

Gelar Workshop Cyber Security, HSP Net Bekali Praktisi IT untuk Proteksi Kehilangan Data

Mbak Ita Dorong Anak Muda Jadi Agen Ketahanan Pangan