in

Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Pil Koplo di Weleri

Penggeledahan di tempat kos pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Rabu (15/6/2022).

HALO KENDAL – Jajaran Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seseorang berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17 RW 3 Kecamatan Weleri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Alprazolam, Rabu (15/6/2022).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto di salah satu kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri.

AKP Agus Riyanto dalam konferensi pers mengatakan, Satresnarkoba Polres Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

“Selanjutnya pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo,” terang Kasat Resnarkoba, Kamis (16/6/2022).

AKP Agus Riyanto menjelaskan, pada hari Rabu, (15/6) sekira pukul 23.00 WIB, pihak Sat Resnarkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka IM gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri ditemukan dua butir pil Zypras, satu Aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ Trihex 1000 butir, lima strip pil Merlopam, dua Lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

“Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti”, jelas Kasat Resnarkoba.

Pada kesempatan tersebut, AKP Agus Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, untuk selalu waspada. Terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa,” ungkapnya.

“Karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jadi pesan saya, jangan segan-segan untuk lapor kepada kami,” imbuh AKP Agus Riyanto.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kendal, pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya.

“Menurut kami, mencegah itu jauh lebih baik dari pada mengobati,” tandasnya.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal. Ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,

“Kepada pelaku, akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Agus Riyanto. (HS-06)

Livin Tambah Eksis ! Fitur Lengkap, Transaksi Makin Cepat

Diusulkan Jadi Capres oleh Sejumlah Partai, Ganjar: Saya PDI Perjuangan!