in

Satresnarkoba Polres Jepara Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Kancilan

Satuan Resnarkoba Polres Jepara, bersama dinas terkait, menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Kamis (18/08/2022). (Foto : Humas.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Sosialisasi pencegahan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kepada masyarakat, khususnya kaum millenial terus dilakukan Polres Jepara.

Satuan Resnarkoba Polres Jepara, bersama dinas terkait, menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Kamis (18/08/2022).

Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto SH MH, mewakili Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, atau obat-obatan terlarang, yang memang saat ini merebak di wilayah Hukum Polres Jepara.

“Sosialisasi ini sebagai upaya kami untuk menekan adanya peredaran, atau penyalahgunaan narkoba, dan obat-obatan terlarang di kaum milenial. Hal ini tentunya agar menjadikan lingkungan Desa bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

“Kami minta masyarakat juga kompak, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Karena negara kita saat ini, sudah darurat narkoba,” kata dia.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jepara, Juli 2022 lalu berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba, sekaligus menangkap delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan lima kasus yang terungkap itu merupakan hasil operasi dalam bulan Juni-Juli 2022. Adapun delapan tersangka yang ditangkap, yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara; SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara; NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara; dan MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara.

Selain mereka polisi juga menangkap AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak; MV (38) warga Gelang Keling Jepara; AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara; dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah SM, pada 23 Juni 2022, kemudian SY pada ditangkap 30 Juni 2022, dan NY, AS, serta MZA.

Selain pengedar sabu, ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji.

Setelah itu, Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba, MVK pada 15 Juli 2022 dan AN serta AR. (HS-08)

Personel Polres Brebes Ikuti Program Binrohtal

Tiga Poin Berarti Bagi PSIS