HALO REMBANG – Satpol PP Kabupaten Rembang, Selasa (21/1/2025), menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan dr Soetomo dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Penertiban dilakukan terutama pada mereka yang meninggalkan gerobak dan peralatan usaha setelah berjualan.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen menjelaskan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada PKL, yang kerap meninggalkan gerobak serta peralatan di lokasi usai berjualan. Langkah ini dilakukan demi menjaga keindahan kota.
“Tadi di sekitar rumah dinas Kapolres Rembang, ada enam PKL. Kami sudah memberikan sosialisasi bahwa mereka tidak boleh meninggalkan lapak (peralatan-Red) setelah berjualan. Selanjutnya, mereka kami minta membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Penertiban juga dilakukan terhadap PKL di sebelah timur perempatan selatan Alun-Alun Rembang.
Namun karena PKL bersangkutan tidak berada di lokasi, petugas menyampaikan pesan kepada orang tua mereka, yang juga memiliki warung di sekitar tempat tersebut.
“Kalau masih melanggar setelah sosialisasi ini, maka kami akan melakukan penertiban lebih lanjut. Lapak-lapak yang melanggar mungkin akan kami bawa ke kantor Satpol PP,” imbuh Karnen.
Sementara itu, salah satu PKL di Jalan HOS Cokroaminoto, Kurnia, menyatakan syukur karena masih bisa berjualan. Ia berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Habis jualan harus bersih, menaati peraturan. Alhamdulillah, masih bisa berjualan asalkan tertib mengikuti peraturan,” ujar penjual teh poci dan nasi cokot tersebut. (HS-08)