in

Satpol PP Kota Semarang Bongkar 23 Lapak PKL yang Langgar Aturan

Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak PKL di Jalan Imam Barjo dan Jalan Hayam Wuruk Semarang, Rabu (12/8/2020).

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 23 lapak pedagang yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Semarang dibongkar oleh petugas Satpol PP, Rabu (12/8/2020).

Operasi yang dimulai dari pukul 07.40 hingga sekitar 09.45 WIB itu, menyasar lapak PKL yang berdiri di atas saluran air, berdiri di bahu jalan, dan yang letaknya berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Beberapa kios dan lapak PKL yang dibongkar, di antaranya berada di sekitar Jalan Imam Barjo, Jalan Pleburan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MT Haryono, Jalan Bubakan, dan Kawasan Polder Tawang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP, Titis Pramono mengatakan, pembongkaran paksa lapak itu karena pedagang melanggar beberapa aturan. Di antaranya Perda no 3 tahun 2018.

“Dalam aturan itu sudah jelas bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di bahu jalan, pedestterian, dan di atas saluran air,” kata Titis usai kegiatan.

Titis menambahkan, banyak pedagang kaki lima yang juga melanggar larangan meninggal partisi kios dagangan di bahu jalan. Dia menegaskan saat pedagang selesai berjualan, wajib membawa partisinya.

“Kota Semarang ini kan sudah dijuluki sebagai kota terbersih, maka mari kita jaga bersama-sama. PKL jangan meninggalkan abrak-abrak (pertisi-red) di lokasi dagang,” sambungnya.

Titis juga menyebut, PKL yang ditindak juga melanggar surat keputusan Wali Kota nomor 5113/112/2016 terkait penetapan lahan dagang dan waktu operasional. Dia menuturkan, lokasi dagang sudah ditetapkan di masing-masing wilayah kelurahan maupun kecamatan. Waktu operasionalnya pun telah diatur, mulai pukul 16.00 hingga 04.00.

“Kalau mereka buka pukul 08.00 pagi, tentu melanggar,” tegas Titis.

Sementara itu, saat pembongkaran lapak di Jalan Imam Barjo, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik lapak yang akan disita. Namun karena kalah jumlah, pemilik lapak itu akhirnya berhenti melakukan perlawanan.

Murgi, salah satu pemilik lapak PKL yang ditindak Satpol PP mengaku, dia sama sekali tidak mengetahui ada larangan berdagang sesuai ketentuan yang dituduhkan padanya.

“Saya warga biasa. Saya berdagang sendiri dan saya tidak tahu kalau daerah ini tidak boleh untuk berdagang,” ucapnya.

Dari Hasil razia PKL, petugas mengangkut puluhan partisi milik PKL seperti gerobak, gas LPG, tiang tenda, meja dan kursi.(HS)

Habib Syech Dukung Polda Jateng dalam Memberantas Kelompok Intoleran 

Di Kendal, Kini Ada Warung Kebab dengan Citra Rasa Asli Turki