in

Satpol PP Kota Semarang Amankan 16 Pengemis Dan Gelandangan

Satpol PP berhasil mengamankan 16 pengemis dan gelandangan dalam razia yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Kota Semarang, Rabu (6/4/2022).

HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai gencar melakukan yustisi dan penertiban kasus pelanggaran Perda selama bulan Ramadan 1443 H. Salah satu yang menjadi target Satpol PP adalah maraknya pengemis dan manusia karung yang mangkal di jalan-jalan protokol Kota Semarang.

Dalam razia di beberapa jalan raya Kota Semarang, khususnya di kawasan Kalibanteng, Satpol PP berhasil mengamankan 16 pengemis dan gelandangan, Rabu (6/4/2022).

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap pengemis dan manusia karung yang banyak ditemui di jalan-jalan raya Kota Semarang.

“Kami akan melakukan yustisi untuk manusia karung mulai awal puasa sampai jelang Lebaran,” kata Fajar Purwoto, Rabu (6/4/2022).

Para pengemis dan gelandangan yang diamankan, kemudian didata dan bagi yang sudah beberapa kali tertangkap razia akan dikirim ke panti. Mereka juga diberi pembinaan agar tidak lagi turun ke jalan, karena bisa mengganggu ketertiban wilayah.

“Setelah kami data, mereka yang warga Kota Semarang rencananya akan diberi bantuan sembako secara rutin. Yang dari luar wilayah Semarang, kami minta untuk kembali ke daerahnya masing-masing,” kata Fajar.

Selain melakukan yustisi terhadap pengemis dan manusia karung, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK), lapak togel, hingga tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yustisi ini akan kami lakukan rutin untuk menjaga khidmatnya bulan Ramadan, janganlah bulan suci ini kota kotori dengan hal seperti itu, jadi biarkan yang melakukan ibadah puasa ini nyaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, jika selama bulan Ramadan tempat hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 17.00. Misalnya saja tempat karaoke keluarga, tempat billiard, dan diskotek yang boleh buka hingga pukul 00.00. Sementara untuk panti pijat diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar perekonomian tetap bisa berjalan, tapi kalau sampai ada yang melanggar maka akan langsung kami segel atau kami tutup sementara,” tegasnya.

Sedangkan untuk warung yang memang menyediakan menu sahur, Fajar mengatakan untuk boleh tetap buka. Warung makan yang berjualan di siang hari pun tetap boleh buka, namun disarankan untuk menggunakan penutup atau tirai di depan warung.

“Warung boleh buka siang tapi diberi penutup dan kami akan tetap keliling kalau ada yang terbuka maka akan kami minta tutup dengan layar dan kami minta tetap menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Meski demikian, semua tempat usaha hiburan harus tutup mulai 30 April hingga 5 Mei atau pada saat libur Lebaran.

“Selama puasa kita saling hormati ibadah ramadhan sehingga daya minta selama satu bulan penuh tidak menyediakan minuman beralkohol,” pungkasnya.(HS)

Pemkot Semarang Gandeng PLN Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Sekjen Gerindra Wajibkan Legislator Partainya Bentuk Desa Binaan