HALO BLORA – Satuan Lantas Polres Blora, selama Januari hingga April 2023, telah meng-capture 8.843 gambar pelanggaran lalu lintas dan memberi 6.125 teguran.
“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk tertib berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik, mewakili Kapolres Blora, Fahrurozi.
Kasat Lantas mengungkapkan, gambar yang diperoleh oleh Satlantas, adalah hasil rekaman kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagian peralatan tersebut adalah kamera statis yang dipasang di sejumlah lokasi di wilayah Blora, dan sebagian lain adalah kamera ponsel anggota Polri yang sudah terinstall aplikasi E-TLE Mobile.
Dengan adanya kamera-kamera yang terdapat di berbagai lokasi itu, menurutnya akan mempermudahj Satlantas untuk melakukan penindakan pada pelaku pelanggaran.
Lebih lanjut Noach Hendrik menyebutkan, sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun pelanggaran yang dimaksud, meliputi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoprasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, dan berkendara melawan arus.
Selain itu juga menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang atau lebih, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” kata Kasat Lantas, seperti dirilis Blorakab.go.id.
Seperti diketahui, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.
Setelah teridentifikasi, Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.
“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap +62 822-6407-1795. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Blora ,” ujar AKP Noach Hendrik.
Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.
“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya. (HS-08).