in

Satgas TPPU Polri Prioritaskan 18 Laporan Transaksi Mencurigakan

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Polri, Sugeng Purnomo. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Polri, mendalami 18 dari 300 laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Polri, Sugeng Purnomo mengatakan fokus pada 18 laporan itu karena nilainya signifikan.

Berdasarkan 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK, nilai keseluruhannya menciapai Rp 349 triliun. Adapun 18 LHA, LHP, dan informasi yang ditetapkan sebagai skala prioritas, nilainya mencapai Rp 281,6 triliun.

“Artinya dari Rp 349 triliun itu, persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng Purnomo, Jumat (9/6/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK, yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan.

Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.

Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.

Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

“Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian, bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan ada satu laporan yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.

Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya, karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan, karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti. (HS-08)

Cegah Korupsi, Satgassus Polri Pantau Distribusi Pupuk dan Bantuan Alat Pertanian di Karanganyar

Perkuat SDM, Polri Siapkan Psikolog hingga ke Tingkat Polres